POLITIKA

Minimalisir Terjadi Persoalan saat PSU Anggot DPD RI, KPU Kota Solok Bekali Pengawas Kecamatan dan Kelurahan

0
×

Minimalisir Terjadi Persoalan saat PSU Anggot DPD RI, KPU Kota Solok Bekali Pengawas Kecamatan dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
ARAHAN— Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra memberikan arahan dalam kegiatan Bimtek bagi Panwascam dan Kelurahan, Senin (8/7).

SOLOK, METRO-Guna pemantapan da­lam melakukan pengawa­san pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI, Bawaslu Kota Solok kembali membekali pe­tu­gas pengawasan di setiap tingkatan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan ini melibatkan petugas pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dalam Bintek ini, berbagai kemungkinan kerawa­nan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota DPD RI juga dibahas untuk langkah menimalisir terjadinya persoalan.

Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra menekankan, petugas pengawas di berbagai ting­katan, baik ditingkat kecamatan dan petugas pengawas kelurahan harus siap dalam kondisi apapun. Se­bab tugas pengawasan sudah memasuki masa-masa puncak hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang calon anggota DPD RI nanti dapat berjalan lancar tanpa ada kecurangan.

Namun yang tak kalah penting lanjutnya, petugas pengawas harus memper­kuat komunikasi dan koordinasi antar pihak terkait guna memudahkan dalam melakukan pengawasan. Selain itu petugas pengawas juga harus mampu menyampaikan dan memberikan pemahaman terkait aturan dan peraturan yang berlaku secara bijak dalam melakukan tugas pengawasan dilapangan.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, petugas pe­ngawas diharapkan akan lebih paham dengan tugas yang diemban dan siap dalam kondisi apa­pun,­”tegasnya.

Untuk itu lanjutnya, an­tar petugas pengawas ha­rus responsif terhadap in­form­asi yang masuk dan segera merespon informasi tersebut.

Merunut proses sidang di Makamah Konstutusi beberapa waktu lalu, Ilham juga menekankan pentingnya upaya mendokumentasikan setiap persoalan yang ditemui dan terjadi di lapangan.

Disampaikannya PSU Dewan Perwakilan Daerah atau DPD di Sumatra Barat merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 03-03/PHPU.DPD/XXII/2024. Di mana, dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk melakukan PSU Pemilu DPD di Sumbar.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengi­kut­sertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta. (vko)