POLITIKA

Lipat Surat Suara DPD RI, KPU Kota Padang Kerahkan 250 Orang Warga

0
×

Lipat Surat Suara DPD RI, KPU Kota Padang Kerahkan 250 Orang Warga

Sebarkan artikel ini
LIPAT SURAT SUARA— KPU Kota Padang kerahkan Sebanyak 250 orang warga untuk menyortir dan melipat ratusan ribu surat suara DPD RI dapil Sumbar, yang akan digunakan untuk PSU pada 13 Juli 2024 mendatang.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang kerahkan Sebanyak 250 orang warga untuk menyor­tir dan melipat ratusan ribu surat suara DPD RI dapil Sumbar, Surat suara yang di­sortir dan dilipat itu nan­tinya akan digunakan untuk pe­milihan suara ulang (PSU), pada 13 Juli 2024.

“Terdapat sebanyak 341 kotak surat suara DPD RI yang diterima KPU Kota Padang kemarin. Selanjutnya surat suara itu kami sortir dan lipat pada hari Minggu (7/7), dan direncanakan proses Sortir dan Lipat surat suara selesai hari ini,” kata Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, di gudang tempat KPU lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara, Senin (8/7).

Dia menyebutkan, jumlah lembaran surat suara DPD RI yang disortir dan dilipatnya sama banyak dengan jumlah DPT Kota Padang saat pemilu 2024 lalu.

“Ada sebanyak 666.178 daftar pemilih tetap (DPT) Kota Padang saat pemilu 2024 lalu. Jumlah itu sama banyak dengan surat suara yang disiapkan untuk PSU dan ditambah 2 persen surat suara DPD RI dari jumlah guna cadangan saat terjadi kerusakan,” ucap Dorri yang didampingi Kasubag Umum, Iwan.

Dorri juga menyebutkan, hingga saat ini telah didapati beberapa surat suara yang rusak akibat kesalahan dalam percetakan, namum surat suara yang rusak itu belum ditentukan jumlahnya karena masih terfokus pada Sortir dan Lipat surat suara, nan­ti­nya surat suara yang di­dapati rusak akan dihitung saat telah selesai Sortir dan Lipat, saat ini surat suara yang rusak masih dikumpulkan.

“Surat suara yang didapati rusak saat menyortir berapa jumlahnya belum dihitung. Kami masih berfokus pada proses sortir dan lipat sehingga waktunya bisa diselesaikan dengan cepat. Adapun surat suara yang rusak akan dihitung setelah proses sortir dan lipat selesai dilakukan,” ucap Dorri.

Dia menambahkan, se­telah selesai proses Sortir dan Lipat surat suara ini, nantinya paling lambat tanggal 12 Juli surat suara ini telah didistribusikan ke tiap TPS yang ada di Kota Padang.

“Untuk TPS sendiri, Ko­ta Padang memiliki sebanyak 2.681 TPS yang tersebar di 104 kelurahan dan 11 kecamatan yang ada di Kota Padang,” pungkas Dorri Putra.

Untuk kelengkapan surat suara lainnya seperti bilik suara, tinta dan lainnya, saat ini semuanya sudah terpenuhi dan telah disimpan dengan baik diatas palet guna menghindari dari kelembaban akibat curah hujan, sehingga saat selesai proses Sortir dan Lipat suara semua proses pendistribusian akan bisa berjalan lancar ta­n­pa adanya kendala hing­ga sampai ke TPS yang ada di Kota Padang. (fer)