BERITA UTAMA

DLH Padang Siagakan TPS Mobile di Tiga Titik, Mulai 8 Juli, Sanksi Tipiring Buang Sampah Sembarangan Diberlakukan

0
×

DLH Padang Siagakan TPS Mobile di Tiga Titik, Mulai 8 Juli, Sanksi Tipiring Buang Sampah Sembarangan Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
TPS MOBILE— DLH Kota Padang menyediakan tiga TPS Mobile untuk untuk memudahkan warga membuang sampah waktu pagi hari, mulai dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 08.45 WIB.

PADANG, METRO–Untuk memudahkan warga untuk membuang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang punya upaya jitu. Salah satunya menyediakan “TPS Mobile”.

“Iya, kita telah menyediakan ‘TPS Mobile’ untuk memudahkan warga membuang sampah waktu pagi hari,” ungkap Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu (6/7).

TPS Mobile merupakan kendaraan dump truk milik DLH yang siap menampung sampah warga. Mobil dump truk itu ditempatkan di tiga titik di Kota Padang.

“Kita siapkan di tiga titik, yakni di Jembatan Baru Kuranji, di samping Basko dekat Stasiun Kereta Api, serta di Simpang Kalumpang, Lubuk Buaya,” jelas Fadelan.

Kendaraan TPS Mobile hanya ngetem selama lebih kurang empat jam saja. Mulai dari pukul 05.00 pagi hingga pukul 08.45 WIB.

“Silahkan manfaatkan TPS Mobile, kita imbau warga untuk kumpulkan sampah dan buang pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” imbaunya.

Baca Juga  Digerebek Tim Rajawali, Pengedar Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

Berlakukan Tipiring Sampah

Di sisi lain, Fadelan menjelaskan, Pemko Pa­dang juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Hampir tiap malam tim gabungan mendapati pembuang sampah dan membuat surat pernya­taan.

Namun begitu, upaya ini belum sepenuhnya m­e­nya­darkan oknum masya­rakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah setempat bertekad mela­kukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi sia­pa saja yang masih mem­buang sampah sembarangan.

“Mulai tanggal 8 Juli ini, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Pa­dang,” terang Fadelan.

Ketiga ruas jalan tersebut yakni di jalan M. Hatta, jalan Adinegoro, serta ja­lan Hamka. Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan. Bahkan telah dilakukan OTT pada tanggal 1-7 Juli.

“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” jelas Fadelan.

Baca Juga  2 Tahun Bergulir, Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang

Sesuai dengan aturan, mereka yang ditipiringkan telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Tidak di ketiga ruas jalan itu saja, tindakan (tipiring) juga dilakukan ketika mendapati siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” ungkap Fadelan.

Agar warga tidak mengalami tindak pidana ringan, Pemko Padang meng­im­bau warganya untuk melakukan pengumpulan sampah sendiri. Kemudian membuangnya ke tempat yang telah ditentukan seperti di TPS atau TPS mobile.

“Jika warga tidak memiliki waktu untuk membuang sampah di TPS yang telah ditunjuk, silahkan gunakan jasa LPS atau becak sampah yang ada di lingkup RW maupun kelurahan,” pungkasnya.(brm)