PARIAMAN, METRO–Satreskrim Polres Pariaman resmi menetapkan dua guru SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padangpariaman, sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya almarhum Aldelia Rahma (11) yang meninggal akibat dibakar teman saat gotong royong di sekolah.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan penetapan status tersangka ini setelah proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga penyidik menyimpulkan keduanya terlibat dalam kelalaian pengawasan terhadap murid saat jam sekolah.
“Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya ditetapkan dua tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus itu,” kata AKBP Andreanaldo Ademi kepada wartawan, Jumat (5/7).
Dijelaskan AKBP Andreanaldo Ademi, kedua tersangka ini merupakan guru Aldelia, diantaranya wali kelas dan PHL guru olahraga. Keduanya dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.
“Keduanya dijerat Pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasus tewasnya Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padangpariaman, yang dibakar oleh temannya, naik ke tahap penyidikan setelah Satreskrim Polres Pariaman melakukan gelar perkara. Selain memeriksa teman sekelas korban, penyidik juga mendalami unsur kelalaian pihak sekolah.
Diketahui, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar ulah kejahilan temannya sekelasnya saat membakar sampah di belakang sekolah. Hasil penyelidikan, ternyata kegiatan pembakaran sampah ini atas perintah guru olahraga.
Bahkan seorang teman sekas Aldelia yang juga sebagai anak pelaku, disuruh oleh guru olahraga untuk mengambil botol mineral yang berisikan bahan bakar. Namun karena kurangnya pengawasan, korban akhirnya terbakar pada sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, fakta pembakaran sampah ini ternyata atas perintah guru olahraga ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor R.
“Memang sesuai keterangan saksi, ketika itu korban ini sedang membakar sampah, dengan teman-temannya siswa kelas 4. Setelah itu, anak pelaku diperintahkan oleh guru olahraga mengambil satu botol mineral berisi bahan bakar,” kata Rinto, Rabu (29/5).
Kemudian, lanjutnya, terlapor R yang dalam hukum berstatus anak pelaku, membawa botol mineral yang berisikan bahan bakar ke tempat pembakaran sampah. Pada saat itu, terdapat korban yang berdiri di dekat kobaran api.
“Guru ini setelah memerintahkan langsung pergi saja. Tidak fokus mengawasi anak. Setelah diambil, anak pelaku menyemprotkan ke tumpukan sampah, lalu (semprotan) kena korban. Korban berdiri di samping api, angin kencang, api menyambar celana lalu membakar korban,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Rinto, korban ketika terbakar langsung lari ke kamar mandi, namun terkunci. Suasana panik, kata Rinto, guru olahraga berinisiatif membuka bajunya untuk mematikan api di tubuh korban.
“Jadi dari insiden ini ada indikasi memang korban disemprotkan bahan bakar oleh temannya. Ada juga kelalaian dari guru karena tidak melakukan pengawasan terhadap aktifitas bakar sampah itu,” tegasnya.
Barang Bukti Hilang
Selain itu, ungkap Iptu Rinto, pihaknya belum bisa memastikan bahan bakar apa yang ada di dalam botol mineral lantaran ada dua versi berbeda. Guru bilang minyak tanah-teman korban pertalite. Sebab, barang bukti ini telah hilang terbakar karena dibuang di tumpukan api oleh anak pekaku.
“Versi guru dan wali kelas menyatakan minyak tanah. Anak-anak teman korban lainnya lagi. Barang bukti ini tidak ada lagi. Botol itu langsung dibuang ke tumpukan sampah yang terbakar,” ungkapnya.
Naik Penyidikan
Iptu Rinto menjelaskan, pada Senin (27/5), pihaknya sudah selesai memeriksa semua saksi, termasuk terlapor R dan saksi-saksi di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang.
“Selasa siang (28/5) siang, kami melakukan gelar perkara. Kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sampai hari ini belum ada tersangka, masih menunggu,” kata Iptu Rinto.
Selain itu, kata Iptu Rinto, penyidik juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor R dan teman sekelas korban. Penyidik juga meminta keterangan terhadap peneliti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Padang karena kasus ini melibatkan anak laki-laki, R, sebagai terlapor.
Menurut Iptu Rinto, perbuatan pelaku melanggar Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Namun, mengingat pelaku ini di bawah umur, belum berusia 12 tahun, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, biasanya dikembalikan kepada orangtua. Nanti menunggu hasil penelitian dari Bapas. Bapas yang menentukan. Kami kirimkan semua berkas, pengadilan yang akan memutusnya,” ujarnya.
Iptu Rinto menambahkan, selain terhadap terlapor R, penyidik juga mendalami unsur kelalaian dari pihak sekolah, terutama guru yang bertanggung jawab terhadap kegiatan siswa pada saat kejadian.
“Makanya kami kejar kelalaian dari sekolah lagi. Kemungkinan nanti ada laporan tersendiri. Yang sedang berjalan sekarang terlapornya R. Nanti pasti akan dikembangkan unsur kelalaian dari oknum guru,” katanya. (ozi)






