POLITIKA

Hasyim Asy’ari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

0
×

Hasyim Asy’ari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN PERS— Ketua KPU Hasyim Asy?ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (depan, kanan) dan Mohammad Afifuddin (depan, kiri) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk berbenah secara kelembagaan, usai terungkapnya kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan, kasus asusila itu menunjukkan kerja kolektif kolegial di KPU tak berjalan maksimal.

“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan da­lam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” ujar Titi dalam siaran pers, Jumat (5/7).

Sebab, kata Titi, ke­pemim­pinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjadi kontrol antar sesama anggota KPU, untuk men­cegah pelanggaran. Namun, persoalan yang terjadi saat ini justru tidak menunjukan adanya fungsi kontrol, bahkan pembiaran terhadap pelanggaran etika.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Kehumasan, Divisi Humas Bawaslu se-Sumbar Diberi Pelatihan Pembuatan Berita yang Baik

“Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu, untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,” ka­ta Titi.

Atas dasar itu, KMPKP mendorong KPU RI agar segera menyusun pedo­man penanganan kekera­san berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024. Bawaslu juga diminta memperkuat fungsi pengawasan, dengan meram­bah ranah-ranah yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

“Agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” pungkas Titi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Pe­­nyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Baca Juga  Kritik Revisi UU Kementerian Negara, Perludem: Elitis untuk Menjamin Bagi-bagi Kue Gerbong Pilpres

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim me­rayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman su­dah mengikuti semua. Pa­da kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian me­nyam­paikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*/rom)