PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum KPU Sumbar meminta para anggota DPRD Sumbar terpilih, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
“Hingga saat ini belum ada satupun caleg DPRD Provinsi Sumbar terpilih menyampaikan LHKPN. Secara keseluruhan jumlah anggota DPRD Sumbar sebanyak 65 orang,” ujar Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi, Jumat (5/7).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu mengatakan, calon anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.
Dikatakannya, partai politik (parpol) secara global akan melaporkan ke KPU Provinsi, namun hingga saat ini memang belum ada laporan dari partai untuk LHKPN. Sesuai tahapan, untuk caleg DPRD akan dilantik 7-9 Agustus 2024.
“Ketika dikonfirmasi ke KPU, sampai hari ini belum ada parpol yang menyerahkan caleg terpilihnya menyampaikan LHKPN. Kami mengimbau parpol atau calon DPRD yang terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK RI,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Provinsi akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Sumbar untuk pengucapan sumpah janji kepada mentri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur.
















