METRO PESISIR

Kepala Desa Garda Terdepan, Masa Tugas 48 Kepdes Bertambah menjadi 8 Tahun

0
×

Kepala Desa Garda Terdepan, Masa Tugas 48 Kepdes Bertambah menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
KUKUHKAN—Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia kukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa se-Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia kukuhkan pe­nam­bahan masa jabatan kepala desa se-Kota Pariaman. Penjabat Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di Aula Balaikota Pariaman, kemarin. “Sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, hal ini  mengacu pada  “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024”, ujar Roberia.

Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan bahwa dengan diperpanjang masa jabatan Kepala Desa, ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia. “Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi ba­pak Kepala Desa”, terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Peme­rin­tahan Desa menjadi garda terdepan dalam memba­n­tu Pemerintah Daerah. Kepala Desa mem­bantu dan mengetahui dilapangan bagaimana masyarakatnya menjadi sejahtera, sehat dan cerdas. “Bapak Kepala Desa sudah di­sumpah dan harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT karena jabatan tersebut kalau dipergu­nakan jalan yang benar maupun dipergunakan dijalan yang salah, bapak Kepala Desa yang nanti­nya akan memper­tang­gung­jawabkan kepada Allah SWT”, sambungnya.

Ia juga menambahkan karena kita memasuki ta­hun pilkada, untuk Kepala Desa, Camat dan Pejabat serta ASN di Kota Pariaman menjaga netralitas­nya. “Saya mengingatkan kepada Kepala Desa, Camat, Pejabat dan ASN di Kota Pariaman untuk menjaga netralitasnya menjelang Pilkada ini”, ulasnya. Selanjutnya, nantinya akan kita lakukan juga per­panjangan untuk BPD desa. Hal ini sejalan dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kota Pa­riaman. (efa)