BERITA UTAMA

48 Kg Ganja Gagal Beredar di Sumbar, 4 Kurir Diciduk Ditresnarkoba Polda di Perbatasan, Dibawa dari Panyabungan Pakai Mobil dan Motor

0
×

48 Kg Ganja Gagal Beredar di Sumbar, 4 Kurir Diciduk Ditresnarkoba Polda di Perbatasan, Dibawa dari Panyabungan Pakai Mobil dan Motor

Sebarkan artikel ini
GANJA— Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan bersama anggotanya saat menangkap 4 kurir lintas provinsi yang kedapatan membawa 48 Kg ganja dari Panyabungan, Sumut.

PADANG, METRO–Timsus Direktorat Reser­se Narkoba (Ditresnarkoba) Pol­da Sumbar mengagalkan pe­re­daran 48 Kilogram daun ganja kering yang dise­lun­dupkan dari Panyabungan, Kabupaten Man­dailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Digagalkannya peredaran ganja puluhan Kg itu, setelah Timsus Ditresnar­koba menangkap empat orang pelaku yang diduga kuat masuk dalam sindikat mafia narkoba jaringan lintas provinsi di dua lokasi berbeda di perbatasan Sumbar dengan Sumut.

Para pelaku yang ditangkap diketahui berinisial FH (28) dan MA  (38) yang sama-sama warga Kota Padang. Sedangkan pelaku G (41) dan K (41) merupakan warga Kecamatan Pa­nyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.

Direktur Reserse Nar­koba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasakan penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap hasil pengungkapan sebelumnya pada jaringan nar­kotika jenis ganja Panyabungan.

“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi akan adanya pen­distribusian ganja dalam jumlah banyak dengan tujuan Kota Padang dan Pa­saman Barat yang nantinya akan dipecah ke bebe­rapa wilayah Sumbar dan sekitarnya,” kata Kombes Pol Nico kepada wartawan, Rabu (3/7).

Dijelaskan Kombes Pol Nico, ia pun mengerahkan tim untuk melakukan pe­ngamatan wilayah di sekitaran perbatasan Sumbar dan Sumut. Pengintaian dilakukan di dua titik perbatasan yaitu Rao Pasaman dan Silaping Pasaman barat.

“Selanjutnya, pada hari Rabu (3/7) sekitar pukul 01.58 WIB, tim mencurigai mobil Toyota Innova warna hitam memasuki wila­yah Pasaman via Rao yang diduga keras membawa narkoba jenis ganja dari Penyabungan menuju wila­yah Padang,” ujar dia.

Kombes Pol Nico menuturkan, tim kemudian me­lakukan pembuntutan dan berhasil melakukan penghadangan yang dibantu jajaran Polsek Rao di pinggir jalan Jorong Ranjau Batu Panti, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

“Setelah berhasil dihadang, tim langsung me­ngamankan pelaku FH dan MA. Tim yang melakukan penggeledahan dalam mobil Toyota innova menemukan 40 paket daun ganja kering pada bagian bagasi mobil. Ganja itu berbentuk balok-balok besar yang dilakban dengan berat ma­sing-masingnya 1 Kg,” kata dia.

Tak berselang lama usai penangkapan di Kabupaten Pasaman, kata Kombes Pol Nico, pada pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Panti-Pasaman Barat, Jo­rong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, tim menangkap pelaku G dan K.

“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan kedapatan membawa delapan paket besar ganja de­ngan berat kotor 8 Kg. Keduanya merupakan warga Panyabungan. Sehingga total ganja yang disita dari penangkapan di dua TKP itu sebanyak 48 Kg,” tegas Kombes Pol Nico.

Kombes Pol Nico mengatakan, setelah penang­kapan itu, keempat pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk jaringannya, diduga kuat merupakan lintas provinsi.

“Pengakuan keempat pelaku yang ditangkap, mereka diperintah untuk mengambil ganja itu dari Panyabungan. Rencananya, ganja itu akan dibawa ke Pasaman Barat dan Kota Padang. Setelah itu, ganja disebar ke berbagai wila­yah di Sumbar,” tutupnya. (rgr)