METRO PADANG

140 WBP Kasus Narkoba Ikuti Rehabilitasi Permasyarakatan

5
×

140 WBP Kasus Narkoba Ikuti Rehabilitasi Permasyarakatan

Sebarkan artikel ini
TERIMA SERTIFIKAT— Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba mendapat sertifikat setelah mengikuti program layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang.

MUARO, METRO–Sebanyak 140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus nar­koba mengikuti program layanan rehabilitasi pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Senin (1/7) lalu.

Penyelenggaraan program ter­sebut, artinya Lapas Muaro Padang menyelesaikan tahap I layanan rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2024 yang diikuti 70 WBP kasus narkoba dan langsung me­mulai tahap II.

“Pelaksanaan program reha­bi­litasi pemasyarakatan ini mencakup narapidana pecandu, penyalah­guna, dan korban penyalahgunaan narkotika di Lapas Kelas IIA Pa­dang. Target residen Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2024 sebanyak 140 WBP yang dibagi menjadi dua tahap dan terdiri dari 50 orang peserta reha­bilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi me­dis,” ungkap Kalapas Kelas IIA Padang Marten melalui keterangan pers, Rabu (3/7).

Marten menjelaskan, Lapas Padang mendapat amanah dari Dirjen Pemasyarakatan pada tahun 2024 ini untuk menyediakan anggaran rehabilitasi bagi 140 peserta WBP, dengan rincian 100 untuk rehab sosial dan 40 untuk rehab medis. Program rehabilitasi ini dibagi menjadi dua tahap, dengan durasi enam bulan per tahap.

Baca Juga  Positif Covid-19 di Padang jadi 37 Orang

Sebelum kegiatan itu, pihak Lapas bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan asesmen guna menentukan WBP yang layak mengikuti program rehab. Selama program, residen diberi pembekalan berbagai kegiatan, termasuk pembinaan keagamaan dan kegiatan vokasional untuk menggali ba­kat dan minat para WBP.

“Namun, yang lebih kami tekankan adalah pem­binaan keagamaan, karena hal ini cepat mengubah perilaku seseorang,” kata Marten.

Ia menambahkan, saat ini jumlah WBP di Lapas Padang adalah 955 orang, dengan lebih dari 60 persen terlibat kasus narkoba. Marten berharap program rehabilitasi dapat membantu WBP bersih dari narkoba dan memiliki keterampilan untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

Baca Juga  Anggaran Kalender DPR Rp 955 Juta, Andre Rosiade: Jangan Ada Kongkalikong

Program Rehabilitasi Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Padang dilakukan bekerja sama dengan BNN Provinsi Sumatera Barat, RSJ Prof H.B. Saanin, Kementerian Agama Kota Padang, serta Yayasan Dar-el Iman dengan Tenaga Bimbingan Rohani/Pe­nyu­luh Agama.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengapresiasi, pelaksanaan program rehabilitasi oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumbar di dua Lapas, yaitu Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Nar­kotika Kelas III Sawahlunto. Ia berharap semua Lapas di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Ba­rat dapat melaksanakan program rehabilitasi secara mandiri untuk menekan angka peredaran gelap narkotika di Indonesia. (brm)