SIJUNJUNG, METRO–Bawaslu Sijunjung memberikan pelatihan pengelolaan keuangan kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Sijunjung. Kegiatan itu bertujuan untuk meminimalisir serta mengantisipasi munculnya persoalan keuangan di tingkat Panwascam pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Pelatihan pengelolaan keuangan yang diikuti jajaran Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Sijunjung itu digelar pada tanggal 3 hingga 4 Juli di Emersia, Batusangkar.
Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Sijunjung Gusni Fajri dan didampingi Kordinator Sekretaris, Dewi Lusi Anita. Pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan di tingkat Panwascam harus dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita mendatangkan langsung nara sumber dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Sumbar, Lefiandri SE,CA selaku Korwas IPP,” tuturnya.
Dikatakan, pelatihan pengelolaan keuangan itu sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi persoalan keuangan di kemudian hari.
“Sekretariat Panwascam terutama Kepala sekretariat dan bagian keuangan harus tahu tugas dan kewajibannya terutama dalam hal administrasi keuangan karena bagian ini sangat penting untuk pertanggungjawaban nanti,” ujar Ketua Bawaslu Sijunjung Gusni Fajri saat membuka kegiatan tersebut, Rabu (3/7).
Menurutnya, Bawaslu tidak ingin di kemudian hari ada temuan oleh BPK karena minimnya pengetahuan tata cara penggunaan keuangan oleh jajaran Panwascam.
“Kami akan terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) jajaran Panwascam ke bawah serta tenaga kesekretariatan nya agar dalam melaksanakan tugas lebih baik lagi,” terangnya.
Sementara itu, Lefiandri selaku narasumber dari BPKP Perwakilan Sumbar menegaskan agar pengelola keuangan di sekretariat Bawaslu dan Panwascam agar melakukan tindakan terencana, berkelanjutan dan jelas.
“Contohnya, temuan pertanggungjawaban dan mitigasinya seperti perencanaan, dimana terjadi penganggaran yang tumpang tindih, melebihi kebutuhan atau mark-up serta penyusunan kebutuhan yang tidak disusun dengan baik,” terangnya.
Selain itu, contoh pelaksanaan seperti perjalanan dinas tumpang tindih dan fiktif, proses pengadaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta realisasi anggaran melebihi SBM Kementerian Keuangan.
Selain itu, lanjutnya, pertanggungjawaban seperti terjadinya defisit kas, SPJ tidak segera dibuat, kesalahan membuat SPJ dan kesalahan penyusunan laporan penyiapan tidak sesuai dengan SOP.
“Semoga pelatihan ini bisa memberikan pemahaman terkait pengelolaan keuangan serta tata kelola keuangan yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan temuan penyimpangan di kemudian hari, khususnya di lingkungan jajaran Bawaslu Sijunjung,” tambahnya. (ndo)
















