BATAM– Berbagai upaya telah dilakukan PLN untuk menghadapi tantangan dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Salah satunya adalah menjaga keandalan pasokan listrik di pulau sumatera, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SUMBAGTENG) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar Mencegah Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan di Batam pada kamis (27/6).
Dalam Forum Group Discussion yang dihadiri oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi para Staff, Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PLN UIP Sumbagteng, Hendra Fitria, Manager Unit Pelaksana Proyek UPP Sumbagteng II, Iwan Arif Setiawan beserta Staff, membahas kendala yang dihadapi dan potensi sumber energi terbarukan untuk ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat.
Berbagai kendala yang mungkin terjadi disampaikan antara lain mulai dari penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran ganti kerugian maupun kompensasi ROW, Pencurian material proyek maupun material instalasi ketenagalistrikan, Adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai kepada Potensi konflik – konflik sosial yang terjadi selama proses pembangunan proyek ketenagalistrikan.
General Manager PLN UIP Sumbagteng, yang diwakili oleh Senior Manager Operasi Konstruksi 1, Hendra Fitria menyampaikan “Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kami diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek–proyek Ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat, Tentunya, dalam menjalankan amanah ini, kami tidak dapat bergerak sendiri untuk menyelesaikannya. PT PLN (Persero) tentunya memerlukan dukungan dari seluruh stakeholders, baik instansi Pemerintah, Masyarakat hingga Media dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk tersebut.
