METRO BISNIS

Perkuat Sinergi Dan Integritas, PLN Dan Kejati Sumbar Lakukan FGD Mencegah Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik

0
×

Perkuat Sinergi Dan Integritas, PLN Dan Kejati Sumbar Lakukan FGD Mencegah Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik

Sebarkan artikel ini

 

BATAM– Berbagai upaya telah dilakukan PLN untuk menghadapi tantangan dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Salah satunya adalah menjaga keandalan pasokan listrik di pulau sumatera, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP SUMBAGTENG) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sumatera Barat menggelar seminar Mencegah Permasalahan Hukum Dalam Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan di Batam pada kamis (27/6).

Dalam Forum Group Discussion yang dihadiri oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Futin Helena Laoli, SH, MH didampingi para Staff, Senior Manager Operasi Konstruksi 1 PLN UIP Sumbagteng, Hendra Fitria, Manager Unit Pelaksana Proyek UPP Sumbagteng II, Iwan Arif Setiawan beserta Staff, membahas kendala yang dihadapi dan potensi sumber energi terbarukan untuk ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat.

Berbagai kendala yang mungkin terjadi disampaikan antara lain mulai dari penolakan masyarakat untuk pelaksanaan pembayaran ganti kerugian maupun kompensasi ROW, Pencurian material proyek maupun material instalasi ketenagalistrikan, Adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sampai kepada Potensi konflik – konflik sosial yang terjadi selama proses pembangunan proyek ketenagalistrikan.

General Manager PLN UIP Sumbagteng, yang diwakili oleh Senior Manager Operasi Konstruksi 1, Hendra Fitria menyampaikan “Sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), kami diamanahkan untuk melakukan pembangunan proyek–proyek Ketenagalistrikan di Provinsi Sumatera Barat, Tentunya, dalam menjalankan amanah ini, kami tidak dapat bergerak sendiri untuk menyelesaikannya. PT PLN (Persero) tentunya memerlukan dukungan dari seluruh stakeholders, baik instansi Pemerintah, Masyarakat hingga Media dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk tersebut.

Baca Juga  Tanah Datar Creative Hub Dilaunching 22 November, Dorong Ekonomi Masyarakat Melalui Penguatan Sektor UMKM

“Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi sumber energi primer yang terdiri dari batubara mencapai 795,5 juta ton dan panas bumi spekulatif sekitar 801 MWe yang terdapat pada 17 lokasi. Potensi tenaga air skala besar 3.607 MW yang berada pada 12 lokasi, sedangkan potensi CBM sekitar 0,5 TCF. PT PLN (Persero) juga berkomitmen untuk mendukung Paris Agrement dalam mewujudkan Carbon Neutral tahun 2060. Berdasarkan RUPTL 2021 – 2030, PLN telah merencanakan pengembangan berbagai macam pembangkit EBT di Sumatera bagian tengah. Pembangkit EBT Tersebut terdiri dari PLTA, PLTP, dan PLTEBT Lain yang mengkombinasikan PLTS dan Baterai”. Ujar Hendra.

Lebih lanjut Hendra menyampaikan “Berdasarkan pengalaman–pengalaman kami sebelumnya dalam pelaksanaan pembangunan Transmisi dan Gardu Induk, terdapat beberapa potensi yang mungkin terjadi. Sebagai salah satu mitigasi terhadap risiko–risiko tersebut, PT PLN (Persero) tentunya memerlukan pendampingan oleh aparatur pemerintah yaitu Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia melalui kerjasama dan kolaborasi dalam hal pengamanan pelaksanaan proyek Ketenagalistrikan sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat terselesaikan tepat waktu.”.

Sementara Futin Helena Laoli selaku Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Menyambut baik kegiatan ini. “FGD ini dapat menambah khasanah dan sekaligus menjadi bahan bagi kita untuk mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum permasalahan hukum terjadi dikemudian hari. PLN ini merupakan penyedia tenaga kelistrikan mulai dari pembangkit, jalur transmisi, gardu induk sampai kepada penyaluran dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen tidak menutup kemungkinan PLN akan menghadapi kendala-kendala hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Sehingga peran kejaksaan dalam hal ini adalah meluruskan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang akan terjadi di kemudian hari”. Ujarnya.

Baca Juga  Penggalian Drainase, Pipa PDAM Banyak Peca,  Pelayanan Air Bersih Terganggu

Futin juga menegaskan, “Kami selalu siap melakukan pendampingan, mengawal PLN berkoordinasi sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seandainya terjadi dapat kita selesaikan dengan baik. Seminar ini merupakan bagian dari pencegahan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai terhadap aturan-aturan khususnya mengacu pada hukum pidana, perdata ataupun tata usaha negara”.
“Alhamdulillah berkat perjuangan dan kerja keras PLN, saat ini kondisi kelistrikan khususnya di Sumatera Barat sudah hampir tidak pernah padam lagi dan harapan kami mudah-mudahan apa yang dilakukan PLN ini terus berkelanjutan dan bisa mandiri dengan potensi alam dan kekuatan kita sendiri. Kami selaku penegak hukum memberikan apresiasi kepada PLN UIP Sumbagteng atas kinerja terbaik dalam melistriki Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Barat. ”.

“Harapan kami kedepan, kegiatan ini agar terus dilaksanakan dan konsisten dalam rangka meningkatkan kapasitas dan sinergitas antara kedua pihak untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing, baik sebagai penegak hukum dan sebagai pelayan publik dan semoga Tuhan Yang Maha Esa. Tutup Futin.(*)