ADINEGORO, METRO – Anggota DPRD Padang Zulhardi Z Latif tidak menyangkal terjadi kongkalingkong soal pembagian kios pedagang di Pasar Belimbing pascatuntasnya revitalisasi pasar yang berada di Perumnas Belimbing tersebut. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.
”Pehatian tersebut agar persoalan ini tidak memicu ke masalah yang pelik lagi ke depan dan berdampak terhadap benturan fisik di lapangan,” ujar Zulhardi kepada POSMETRO saat dihubungi, Jumat (1/3).
Dikatakan Buya, panggilan akrab Zulhardi Z Latif, persoalan singkarut marutnya persoalan pembagian kios dan petak batu pascarevitalisasi Pasar Belimbing ini tidak terlepas dari melencengnya aplikasi hasil dari kesepakatan rapat awal tim mediasi yang pertama dua bulan yang lalu.
Dimana terangnya, hasil rapat pertama tim mediasi itu menghasilkan kesepakatan yang terdiri dari dari tiga item. Yakni, memprioritas terlebih dahulu pedagang yang memiliki kios maupun petak batu. Artinya, pemilik kios maupun petak batu sekaligus ia sendiri yang berjualan.
Lalu, prioritas kedua, pemilik kios maupun petak batu, akan tetapi tidak berdagang. Untuk hal ini, pemilik diberikan tenggat waktu selama satu setengah tahun. Selama itu tidak beraktivitas berjualan, maka kios dan petak batu ditarik kembali pemerintah dan diberikan kepada yang belum mendapatkan kios dan petak batu.
Sedangkan item ketiga sebutnya, merupakan mereka yang tidak memiliki kios, akan tetapi selama ini mereka berdagang. Dengan arti kata mereka selama ini hanya sebagai penyewa atau pengontrak, ini merupakan prioritas ketiga.
Selama ini, Buya mengaku diikutsertakan ke dalam tim mediasi dan dilibatkan pada musyawarah pertama. Kemudian, pada rapat selanjutnya, dia tidak dilibatkan. Bahkan, ia tidak mengetahui hasil rapat pascarapat perdana tersebut.
Ia mengaku, tim mediasi itu berisikan unsur dari pihak pedagang, tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat. Di mana keberadaan tim ini berasal tumbuh dari bawah atau inisiatif masyarakat dari bawah. Termasuk M Nasir Ace dilibatkan sebagai penasehat.
Buya mengaku miris mendengarkan puluhan pedagang belum mendapatkan tempat berdagang. Sementara, sebagian besar merupakan para pedagang lama yang berjualan di pasar tradisional yang berada di Padang Pinggiran Kota (Papiko) tersebut. Tentu hal ini harus menjadi perhatian OPD terkait Pemko Padang sebelum permasalahan ini melebar ke arah benturan fisik atau melebar ke ranah hukum. (boy)