METRO SUMBAR

Badan Publik Miliki Peran Penting, Memberikan Informasi pada Masyarakat

0
×

Badan Publik Miliki Peran Penting, Memberikan Informasi pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
PENGHARGAAN— Pj Wali Kota Pariaman Roberia saat terima penghargaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Pj Wali Kota Pariaman Roberia , kemarin, menghadiri launching E Monev keterbukaan informasi publik Sumatera Barat tahun 2024. Kegitan tersebut langsng dibuka Gubernur Sumatera Barat Mah­yeldi Ansharullah, Pj Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia hadiri Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2024.

Acara yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ini, dihadiri oleh Bupati dan Walikota se Sumatera Barat atau yang mewakili, Kepala Dinas Kominfo se Su­matera Barat dan Badan Publik lembaga baik yang ada di Sumbar dan Kota/Kabupaten se Sumbar.

“Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monev keterbukaan informasi  sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Mah­yeldi.

Baca Juga  Alokasi Non Fisik Butuh Perhatian

Gubernur menuturkan bahwa KI sebagai lembaga Independen yang lahir dari Undang-Undang No­nor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut salah satunya yaitu me­laksanakan monev Badan Publik.

“Sesuai dengan tema yang diambil Mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat, Pemprov Sumbar selalu berkomitmen untuk menjadikan badan publik yang trans­paran dan dapat diakses masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan dengan ada­nya keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam mendo­rong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar La­yanan Informasi Publik.

Baca Juga  Operasi Patuh Singgalang 2022 di Pariaman , Pengguna Roda Dua dan Roda Empat Disasar

“Badan Publik memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Se­tiap informasi pada Badan Publik, harus dapat diakses oleh masyarakat de­ngan mudah, kecuali yang bersifat rahasia negara,” ungkapnya.

Dia mengucapkan Ke­terbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan badan public, dengan tujuan agar penyelenggaraan peme­rintahan dapat lebih akun­tabel dan transparan.

Kegiatan ini merupakan tahapan awal dimulainya kegiatan Penilaian Badan Publik di Sumatera Barat Tahun 2024. Pada Kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Bupati dan Walikota dalam rangka mendukung keterbukaan informasi di daerah, dan pe­nyerahan buku QRCode PPID oleh Gubernur kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat. (efa)