METRO SUMBAR

Terkait Aktivitas Tambang Ilegal, AJPLH Laporkan PT MAC

0
×

Terkait Aktivitas Tambang Ilegal, AJPLH Laporkan PT MAC

Sebarkan artikel ini
GUGAT—Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyatakan menggugat PT MAC yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

PADANG, METRO–Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melaporkan PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas tambang perusahaan tersebut yang diduga beroperasi tanpa melengkapi izin ling­kungan

Hal itu diungkapkan oleh Ketua AJPLH, Soni, kepada awak media saat konferensi pers di Padang. Soni mengatakan yang di­gugat adalah legal stan­d­ing perusahaan tersebut.

“Kami sudah daftarkan gugatan legal standing ke PN Negeri Padang dengan No.Regestrasi PN PDG-21062024MFY terhadap PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lingkungan yang berdampak terhadap kerusakan ling­ku­ng­an, ”ung­kapnya Sabtu, (22/6)

Selain itu, kata Soni se­telah pihaknya melakukan checking di lokasi pertambangan yang dimaksud, dia menemukan material yang diambil untuk pembangunan tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi. “Bukan itu saja setelah di chek titik koordinat tempat diambilnya ma­terial untuk pengerasan badan dan bahu jalan ternyata masuk dalam kawa­san hutan produksi tetap (HP), berarti material yang mereka ambil masuk da­lam kawasan hutan negara,” ungkapnya.

Selain gugatan ke Pe­ngadilan Negeri Padang, pihaknya juga melayangkan laporan ke Polda Sumbar atas dugaan telah melanggar hukum.

“Tidak hanya perdata yang kita kejar, pidana-nya juga kita kejar. Untuk itu kita membuat laporan juga ke Polda Sumbar,” ungkapnya lagi.

Soni menyebut perusahaan ini beroperasi tanpa melengkapi izin lingkungan, dan sudah melakukan ke­giatan tambang yang berlokasi di Dusun Sagitci, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Ke­pulauan Mentawai. Padahal menurut Soni perusahaan ini baru memiliki SIPB (Surat Izin Pertambangan Ba­tuan).

Soni mengatakan izin lingkungan ini masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup Sum­bar, dan kegiatan tam­bang malah sudah be­roperasi dan kegiatan me­reka sudah berdampak ke lingkungan.

Selain menggugat PT. MAC untuk memulihkan objek sengketa, pihaknya juga meminta majelis ha­kim agar menghukum tergugat dengan melakukan reklamasi untuk mengembalikan ekosistem seperti sedia kala.

Soni pun menegaskan bahwa pihaknya bukan i­ngin menghalangi pembangunan, namun setiap hal dalam proses pengerjaannya haruslah taat ter­ha­dap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingku­ngan.

Ditambahkan, Delaw, anggota AJPLH Mentawai mengaku pelaporan dan pelayangan gugatan terhadap PT. MAC ini muncul karena keprihatinan mereka akan kelangsungan ling­kungan hidup di Mentawai.

“Di Mentawai lemah dalam melaksanakan aturan. Ada aturan, tidak dipatuhi masyarakat. Lokasi tambang yang dilakukan oleh perusahaan ini berada hanya sekitar lima me­ter dari pantai yang seharusnya 100 meter,” ka­tanya.

Delaw juga menyebut dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar sudah cukup banyak, se­perti jalan yang berdebu ketika cuaca panas, dan becek berlumpur ketika musim penghujan.

Terpisah, kuasa hukum dari PT. MAC, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa kliennya melakukan penambangan tersebut karena telah mengantongi izin.

“Perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar tertanggal 29 Agustus 2023,” jelasnya.

Atas pemberitaan yang dilakukan pihak AJPLH di media online terkait penambangan yang dinilai i­legal ini, dia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak tersebut.

“Terkait perkara ini, tanggal 19 Juni kemarin kami sudah melayangkan somasi kepada mereka. Sampai detik ini sudah tiga kali 24 jam, mereka tidak ada membalas hasil somasi kami,” katanya.

Dia juga menambahkan, terkait gugatan AJPLH yang didaftarkan di PN Padang, dia mengaku belum ada menerima pemberitahuan dari pihak pe­ngadilan.

“Sampai detik ini belum ada relasi pemberitahuan dari pengadilan ke kantor kami. Untuk itu kami tidak bisa membahas tentang gugatan karena belum ada pemberitahuan sidang untuk gugatan dari mereka. Namun kalau nantinya me­mang ada gugatan masuk pengadilan tentu kita akan menerima dan hormati proses hukum di pengadilan tentunya,” pungkasnya. (brm)