METRO SUMBAR

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

0
×

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sebarkan artikel ini
TEKEN—Disaksikan para pejabat DRPD, Wakil Bupati Selok Seletan Yuliian teken berkas acara.

PADANG ARO, METRO–DPRD Solok Selatan secara resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 untuk menjadi Perda. Artinya seluruh pelaksanaan ke­giatan dan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama oleh pemerintah kabupaten dan DPRD.

Persetujuan atas ranperda ini disampaikan da­lam Rapat Paripurna Pe­ngambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Kantor DPRD Solok Selatan, Jumat (21/6/2024).

Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan terima kasih atas saran, kritikan, dan perta­nyaan dalam yang disampaikan selama masa pembahasan ranperda tersebut.

“Selanjutnya, saya sam­paikan ucapan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok Selatan atas persetujuan yang diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan bebe­rapa catatan perbaikan dimasa yang akan datang,” kata Yulian siang ini.

Baca Juga  Tingkatkan SDM Menuju Indonesia Emas 2045

Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan me­lakukan perbaikan dan me­nindaklanjuti tanggapan yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan sebelumnya.

“Kita akan lakukan langkah perbaikan dalam se­gala aspek mulai dari penyiapan regulasi di daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku da­lam pengelolaan keua­ngan daerah, sampai de­ngan melakukan perbaikan pada tingkat pelaksanaan pentausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah termasuk didalamnya kita akan meningkatkan pengawa­san internal oleh pihak inspektorat,” paparnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda meminta agar pemerintah kabupaten segera menyerahkan ranperda yang sudah disetujui tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.

Baca Juga  Tak Ingin Warga Melanggar, Bhabinkamtibmas Pasang Maklumat Kapolri

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Gubernur Sumatera Barat, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Gubernur,” jelasnya.

Dirinya juga mengi­ngatkan agar pemerintah kabupaten segera me­nyam­paikannya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 kepada DPRD untuk segera dibahas. Me­ngingat masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan masa jabatan Tahun 2019-2024, akan berakhir pada tanggal 14 Agus­tus 2024. (ped/rel)