DHARMASRAYA, METRO–Tindalanjuti laporan warga yang resah, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggerebek kos-kosan di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, lantaran kerap dijadikan tempat pesta dan transksi narkoba.
Alhasil, dari penggerebekan itu, petugas mendapati pasangan suami istri berinisial R (41) dan E (33) tengah asyik menggelear pesta sabu dalam kamar kos tersebut bersama seorang teman pria.
Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edy Sumantri membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pasutri bersama satu temannya ini kedapatan sedang asyik menikmati sabu.
“Petugas langsung mengamankan mereka dan menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu, alat hisap sabu (bong), dan plastik klip pembungkus sabu yang disembunyikan di dalam tas,” jelas AKP Edy, Kamis (20/6).
Dijelaskan AKP Edy, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pasangan suami istri ini yang kerap melakukan transaksi dan pesta narkoba di wilayah tersebut hingga dilakukanlah penggerebekan.
”Petugas masih terus melakukan pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku. Salah satu dari mereka diduga merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu kecil ke salah satu penginapan di sekitar TKP,” ujar AKP Edy.
AKP Edy menegaskan, ketiga pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mereka di hadapan masyarakat setempat. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum.
“Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun. Kepada masyarakat, kami terus mengimbau agar terus memberikan informasi kepada kami untuk memberantas peredaran narkotika,” tutupnya. (*)






