JAKARTA, METRO–Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengusulkan supaya penerima bantuan sosial (bansos) yang menyalahgunakan dana bantuan untuk judi online untuk dicabut haknya.
“Kalau misalnya digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja. Kalau penerima bansosnya digunakan untuk berjudi, yaitu dicabut itu supaya jangan sampai ada orang-orang yang nanti menggunakan bansos pakai berjudi,” ujar Ma’ruf di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).
Ma’ruf menegaskan dana bansos tidak boleh disalahgunakan oleh para penerima. Menurut dia, usulan pencabutan bansos perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada warga yang menyalahgunakan.
“Jadi bukan orang berjudi penerima bansos. Kalau berjudi dicabut. Untuk memberikan pelajaran kepada semua orang supaya digunakan dengan sesuatu untuk memberi manfaat,” ujar dia.
Ma’ruf pun merespons soal isu pemberian bansos untuk pemain judi online. Ia menegaskan bansos hanya diperuntukan untuk orang yang masuk kategori miskin. Ia mengatakan warga miskin akan diverifikasi terlebih dulu sebelum mendapatkan bansos.
“Kategorinya miskin yang diverifikasi memang dia miskin pantas mendapatkan bansos. Dan itu terus di update tiap tahun,” kata Ma’ruf.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan jika para pelaku judi online tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
“Enggak ada,” kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Karanganyar, Jawa Tengah yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6).
Satgas Lakukan
3 Langkah Berantas Judi Online
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memastikan Satgas Judi Online akan memberantas perjudian daring dari hulu ke hilir agar masyarakat tidak terjebak dalam dua lingkaran setan, yaitu judi online dan pinjaman online atau pinjol.
Berdasarkan data yang dimiliki Hadi, tercatat 80 persen dari 2,37 juta pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah. Menurut dia, hal itu yang membuat tingginya penggunaan jasa pinjol untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bermain judi daring.
“Terkait judi online dan pinjaman online ini dua sisi mata uang. Yang lebih kasihan masyarakat yang bermain judol kalah punya pinjaman di pinjol,” ujar Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun Hadi Tjahjanto mengatakan rata-rata transaksi judi online di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas mencapai Rp 40 miliar. “Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 40 miliar,” ujar Hadi.
Hadi menuturkan, dalam satu sampai dua minggu ke depan, satgas akan melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online. Pertama, pihaknya akan mendeteksi aliran dana di 4.000 sampai 5.000 rekening penadah uang pinjol yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).
Kedua, Hadi beserta jajaran satgas akan berupaya memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi daring. Dan ketiga, dia akan memastikan seluruh minimarket menutup layanan top up game online yang terafiliasi dengan judi online.
Dengan tiga upaya tersebut, Hadi yakin jumlah kasus orang yang terjerat judi online akan berkurang secara perlahan. (jpg)






