BERITA UTAMA

Lima Petugas Pukul Penghuni Lapas, Kalapas: Dia Membuat Kerusuhan

0
×

Lima Petugas Pukul Penghuni Lapas, Kalapas: Dia Membuat Kerusuhan

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Pariaman, Pudjiono Gunawan mengakui ada indikasi pemukulan yang dilakukan petugasnya terhadap warga binaan lembaga tersebut pada Senin (25/11) lalu. Permasalahan awalnya yaitu Hendria, korban menantang warga binaan di kamar sebelah kamarnya di blok yang sama pada malam Senin.
Ia mengatakan, permasalahan berlanjut pada Senin pagi usai sipir membuka sel kamar sehingga pihak Lapas memindahkan korban dari blok E ke blok B. Namun siangnya sekitar pukul 11.15 WIB saat rapat di masjid, Hen kembali ke blok E dan melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga binaan.
Berawal dari itu korban dikeroyok warga binaan lainnya sehingga yang bersangkutan melarikan diri ke blok B. Namun warga binaan blok B mengganggap pengejaran tersebut merupakan penyerangan dari blok lainnya ke bloknya sehingga terjadi kerusuhan.
“Untung saja permasalahan itu cepat diatasi dan akhirnya Hen ini diamankan. Kedua napi yang bermasalah itu dipanggil untuk meminta keterangan. Namun pemukulan korban petugas akibat kesal karena sudah membuat kerusuhan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, penyebab korban dipukuli petugas itu tujuannya hanya memberikan efek jera agar tidak membuat seperti itu lagi. Akibat dari itu korban dimasukkan ke dalam ruang isolasi tanpa diborgol dengan tujuan menghindari warga binaan lainnya.
Sementara itu, Hendria mengatakan, permasalahan itu diawali dengan perkelahian warga binaan lainnya pada Senin siang. “Saya dan lawan saya tadi dipukuli masing-masing satu kali oleh petugas di ruangan, namun selanjutnya hanya saya yang dipukuli oleh sekitar lima petugas hingga tidak berdaya,” terangnya.
Saat ini korban mengalami memar panjang pada bagian punggung dan lengan kanan memar serta luka. Hendri merupakan warga binaan Lapas tersebut karena kasus penyalahgunaan narkoba sehingga dihukum 1,2 tahun penjara dan saat ini telah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.
Sementara pihak keluarga korban mendapat informasi kejadian itu dari temannya. Pasalnya, pihak korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. (z)