TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar meringkus dua sekawan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu setelah menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Selasa (18/6).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial ESP (45) dan HS (42), petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap jual, uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu dan tujuh unit Handphone (Hp).
Selain itu, petugas juga menemukan empat unit timbangan digital, ratusan lembar plastik bening pembungkus sabu, pelatanan untuk mengkonsumsi sabu (bong) dan bukti transfer pembelian dan penjualan sabu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasi Humas AKP Gusrizal mengatakan, pelaku ESP yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehari-harinya bekerja sebagai petani dan pelaku HS bekerja sebagai wiraswasta.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan Informasi tentang maraknya peredaran sabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar AKP Gusrizal.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Gusrizal, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Utara. Begitu kedua pelaku diamankan, tim melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
“Hasilnya, tim menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Di TKP, petugas juga menemukan timbangan digital, Hp, uang tunia dan alat hisap sabu,” ujar AKP Gusrizal.
Menurut AKP Gusrizal, kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar sabu yang diperkuat dengan temuan barang bukti berupa timbangan digital dan ratusan lembar plastik bening yang dipakai untuk membungkus sabu yang akan diperjual belikan.
“Saat ini kedua kelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Tanahdatar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya. Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Gusrizal. (ant)






