TANAHDATAR, METRO–Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar meringkus dua sekawan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu setelah menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Selasa (18/6).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial ESP (45) dan HS (42), petugas menyita barang bukti berupa dua paket sabu siap jual, uang jutaan rupiah hasil penjualan sabu dan tujuh unit Handphone (Hp).
Selain itu, petugas juga menemukan empat unit timbangan digital, ratusan lembar plastik bening pembungkus sabu, pelatanan untuk mengkonsumsi sabu (bong) dan bukti transfer pembelian dan penjualan sabu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasi Humas AKP Gusrizal mengatakan, pelaku ESP yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehari-harinya bekerja sebagai petani dan pelaku HS bekerja sebagai wiraswasta.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan Informasi tentang maraknya peredaran sabu di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ujar AKP Gusrizal.
