JAKARTA, METRO–Dua mahasiswa yakni Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro menggugat pustusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Cagub dam Cawagub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Fahrur dan Anthony mengajukan permohonan pengujian materiil pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, dari draft Pengujian Undang-Undang (PUU) Pilkada yang diterima, Rabu (19/6) tertuang dalil-dalil yang permohonan dari Fahrur dan Anthony.
Bahwa Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sejatinya mengatur tentang hak untuk memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan (Right To Be Candidate) dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.