TAN MALAKA, METRO–Tim gabungan Satpol PP Kota Padang Padang, Trantib Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terkait larangan membuang sampah di median jalan kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/6) malam. Dalam pengawasan tersebut, lima orang oknum masyarakat tertangkap tangan petugas gabungan sedang membuang sampah di median jalan kawasan Parupuk Tabing, tepatnya di samping halte.
“Ada lima orang yang kita tertibkan, rata-rata bukan warga Parupuk Tabing, mereka warga lain yang datang dengan kendaraan roda dua dan roda empat untuk membuang sampah di sana,” ujar Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Kelima orang yang ditertibkan tersebut diserahkan ke pihak kelurahan Parupuk Tabing untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan.
Selain itu, salah seorang pedagang gorengan yang tidak jauh dari lokasi penertiban tersebut, mengeluhkan bau sampah yang sangat menyengat dari tumpukan sampah ilegal tersebut.
