METRO SUMBAR

Dua Ranperda Disetujui menjadi Perda

0
×

Dua Ranperda Disetujui menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
PERSETUJUAN PERDA— Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar usai menggelar rapat paripurna persetujuan ranperda menjadi perda.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat paripurna pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (11/6) di ruang si­dang DPRD setempat. Ada­pun Sidang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra yang turut didampingi Ke­tua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua Sai­dani dan dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Sekda, para Asisten, kepala OPD, Camat, Wali Nagari membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pe­laksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Periode 2025 – 2045. Dalam pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD di­sampaikan Jubir Abu Ba­kar, sebanyak 8 fraksi menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di­tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, maka kemaren dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pen­dapat akhir fraksi yang semua dapat menerima,” sampai Abu Bakar.

Abu Bakar menambahkan, ada catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah pajak, baik pajak hotel, restoran, rumah makan dan parkir. Kemudian memaksimalkan pengelolaan retribusi, kegiatan tertunda 2023 agar diprioritaskan menjadi ke­giatan tahun 2024. Selepas itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita menyampaikan, sebanyak 9 fraksi DPRD menyetujui Ranperda RPJPD 2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan tata tertib DPRD pasal 9 ayat 3, bahwa pendapat akhir fraksi dilakukan setelah pembahasan, maka hasil pembahasannya sebanyak 9 fraksi menyatakan me­nyetujui Ranperda menjadi Perda,” sampainya.

Sementara itu Penda­pat Akhir Bupati Tanah Datar disampaikan Wabup Richi Aprian menyampaikan terima kasih atas sumbangsih pemikiran dalam pembahasan dan perumusan rancangan peraturan daerah ini sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Dari laporan pembi­caraan tingkat I, yang di­sampaikan Bamus dan Bang­gar DPRD tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi, sebagai wujud mengutamakan kepenti­ngan pembangunan dae­rah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Ta­nah Datar. Dan kesemuanya menjadi dasar bagi kita untuk mencapai kata mufakat dalam menyepakati Ranperda menjadi Perda,” sampainya.

Kemudian Wabup juga menyampaikan, Perda Per­tanggungjawaban Pe­laksanaan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Dae­rah Tahun Anggaran 2023 menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Selanjutnya kami meng­harapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat agar tetap komit dan bertekad untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga Opini Wajar Tanpa Pe­ngecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Da­erah yang sudah 13 kali diterima dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang,” sampainya.

Kemudian, tambah Wa­bup, dengan ditetapkan RPJPD 2025-2045 mem­berikan landasan untuk pedoman penyelenggaraan perencanaan pem­bangu­nan daerah da­lam jangka waktu 20 tahun ke depan.

“Ranperda RPJPD juga menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Kemudian menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah daerah maupun antara pusat dan dae­rah, serta menjadi acuan penyelarasan prioritas pem­bangunan nasional di daerah,” sampainya.(*)