AGAM,METRO–Kejaksaan Negeri Agam menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata sejuta janjang berinisial MI sebesar Rp 95.748.000 di Aula Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (13/6).
Kepala Kejari Agam Burhan didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi membenarkan bahwa pihak Keluarga dari terdakwa MI didampingi kuasa hukumnya sudah menyerahkan uang titipan berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Terdakwa MI yang perkaranya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Padang. Yang bersangkutan melalui keluarganya menyerahkan titipan uang pengembalian kerugian negara Rp 95.748.000,” ungkap Burhan.
Dijelaskan Burhan, sebagaimana dalam LHP dari BPKP RI Nomor 53/LHP/XXI/10/2023 pada tanggal 10 Oktober 2023 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Sejuta janjang di Pakan Sinayan (lanjutan) tahun Anggaran 2019 ditemukan adanya kerugian negara.
