KHATIB, METRO – Sumatera Barat tercatat sebagai tiga besar provinsi 3 yang masuk dalam kategori daerah rawan Pemilu 2019 di Indonesia. Indeks kerawanan pemilu kategori tertinggi berada di Papua Barat, Yogyakarta dan Sumbar.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen, Kamis (28/2). Ia mengatakan, bahwa indeks kerawanan pemilu ini disusun dengan indikator dan variabel dari pengawasan pemilu di Sumbar sebelumnya.
“Indeks kerawanan disusun dengan indikator dan variabel, datanya diambil dari hasil kegiatan pengawasan pemilu Sumbar sebelumnya melalui masalah politik, masalah partisipasi serta kompetisi antar peserta pemilu,” terangnya.
Dikatakan Surya, dengan masuknya Sumbar ke dalam tiga besar indeks kerawanan pemilu di Indonesia, Bawaslu berupaya akan lakukan beberapa kegiatan berupa pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu terhadap masyarakat dengan melakukan sosialisasi ke beberapa daerah.
”Ya berupa pencegahan dengan lakukan sosialisasi ke beberapa kelompok masyarakat yang ada. Yaitu dengan menyampaikan beberapa prosedur seperti larangan dalam pemilu serta sanksi yang akan didapati jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu terangnya, hingga kini Bawaslu Sumbar sudah mengantongi data penertiban alat peraga kampanye (APK) baik di tingkat kab/kota serta provinsi sebanyak 40 ribuan.
”Pelanggaran ada beberapa jenis, diantaranya pelanggaran administrasi dan pidana, dengan berbagai prosedur yang mesti diikuti, baik di urus di Bawaslu kab/kota atau provinsi. Untuk penertiban APK ini termasuk kedalam pelanggaran administrasi yang sejauh ini sudah sekitar 40 ribuan APK sudah di tertibkan,” katanya.
Untuk pelanggaran pidana, ia mengatakan di Sumbar sudah ada dua putusan pengadilan kemudian sudah vonis, yaitu di Kabupaten Solok dan Kota Bukittingi. ”Untuk pelanggaran Pidana sudah dua putusan di pengadilan kemudian di vonis, dan saat ini juga sedang berlangsung di Kabupaten Solok juga serta di Tanahdatar,” tutupnya. (heu)


















