POLITIKA

Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

0
×

Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Lolly Suhenty Anggota Bawaslu RI

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mem­percepat penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Anggota Ba­was­lu Lolly Suhenty men­jelaskan, pe­nyusunan regulasi teknis tersebut ha­rus segera dila­ku­kan karena bebe­rapa hal, yakni ter­kait jadwal tahapan pendaftaran calon dan juga keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon ke­pala daerah (caka­da).

“Kan tahapan dan jadwalnya su­dah ditetapkan oleh KPU ya. Nah seka­rang kita ingatkan terus,” ujar Lolly kepada wartawan, pada Rabu (12/6).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu itu menyatakan, desakan kepada KPU tersebut juga dilatarbelakangi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa bulan lalu tidak punya regulasi teknis yang baru.

“Misalnya kemarin itu untuk pencalonan per­seorangan. Kami langsung berkomunikasi ke Pak Idham (Anggota KPU), kalian pakai PKPU yang mana? Kan PKPU-nya belum keluar,” urainya.

“Kacamata Bawaslu akhirnya juga menggunakan PKPU yang belum direvisi. Karena selagi belum ada PKPU yang baru, masih berlaku PKPU yang lama. Kan begitu,” sambung Lolly mengakhiri. (*/rom)