BUKITTINGGI,METRO–Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terus berupaya mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang taat hukum dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Salah satu langkah yang dilakukan Kemenag adalah penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi yang digelar di Kota Bukittinggi, Rabu (12/6).
“Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum ASN,” kata Ketua Tim Kerja Hukum Kanwil Kemenag Sumbar, Ulil Amri.
Kegiatan diikuti 25 orang terdiri dari bagian tata usaha, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah serta ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.
“Penyuluhan hukum tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara diharapkan melalui kegiatan ini ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat berurusan dengan hukum,” kata Ulil Amri menjelaskan.
