JATI, METRO–Empat warga di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di trotoar. Satpol-PP mengambil tindakan dengan menertibkan keempat warga tersebut.
Lebih mirisnya, sampah yang dibuang oleh warga tersebut berada di lokasi yang telah diinstruksikan tidak boleh membuang sampah di tempat tersebut.
Larangan tersebut ditegaskan dalam spanduk yang dipasnag bertulis; “DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI…!, Masukkan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS,”
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyayangkan tindakan keempat warga yang tidak pantas ditiru itu. Apalagi lokasi tersebut sudah dipasang spanduk pemberitahuan.
“Sudah ada spanduk larangan nya kok, namun masih juga ada yang membuang sampah di sana, hari ini kita amankan empat orang pelanggar,” ujar Chandra.
