PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini masih menunggu arahan dan mekanisme pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumbar. Mekanisme ini akan disampaikan KPU Sumbar usai pihaknya mengikuti rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI.
“Prinsipnya KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu arahan (KPU RI) perihal teknikalitas tindak lanjut putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk pelaksanaan PSU DPD Dapil Sumbar,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (11/6).
Ory mengatakan, usai rapat dengan KPU RI, pihaknya akan mengetahui mekanisme PSU di Sumbar. Mulai dari penetapan peserta Pemilu sampai logistik yang akan digunakan.
“Nanti akan kita ketahui mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan hal yang dibutuhkan dalam PSU. Sementara PSU akan kita gelar di 17.569 TPS di Sumbar,” jelasnya.
KPU Sumbar, kata Ory, berkomitmen untuk menindaklanjutinya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Irman Gusman masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
“Segala hal terkait PSU akan kita sampaikan setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar Rabu (12/6) di Jakarta. Sementara KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, MK perintahkan KPU Provinsi Sumbar agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan DPD RI provinsi.
Putusan perkara Nomor 03 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo mengabulkan permohonan Irman Gusman dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikut sertakannya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di Provinsi Sumatera Barat.
MK memberikan tenggat waktu paling lambat 45 hari pemungutan ulang dilaksanakan sejak dibacakannya hasil putusan pada hari Senin, (10/6) malam kemarin.
















