BERITA UTAMA

Soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD Sumbar, Senator Emma Yohana: Sudah Final, Hadapi Saja

0
×

Soal Putusan MK yang Perintahkan PSU DPD Sumbar, Senator Emma Yohana: Sudah Final, Hadapi Saja

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Anggota DPD asal Sumbar, Emma Yohanna yang juga terpilih kembali untuk periode 2024-2029 memberikan keterangan pers.

PADANG, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatra Barat (Sumbar), Emma Yohanna menanggapi soal putusan Mah­kamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Senator tiga periode yang juga terpilih untuk periode 2024-2029 itu mengatakan, keputusan MK adalah final, mengikat dan harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya mau gimana lagi, harus dilaksanakan. Kalau Qadarullah-nya kami terpilih lagi dalam PSU, yah akan terpilih, rezeki tidak akan ke mana,” katanya, Selasa (11/6).

Meskipun demikian, dirinya tidak menampik dengan dilakukannya PSU terhadap Calon Anggota DPD RI, akan berdampak kepada terkurasnya energi, tenaga, fikiran, hingga biaya yang harus dikeluarkan.

“Saya dukung Pak Irman Gusman selama ini, tapi melihat kondisi seka­rang, apa ini yang kita ha­rapkan selama ini? Apapun keputusan MK dan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait PSU tersebut, saya harus siap menghadapinya,” tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh gu­gatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya me­rupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah bukti te­gaknya hukum dan de­mokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat,” katanya, Senin (10/6).

Hal tersebut disampaikan Irman Gusman me­nanggapi putusan MK yang amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon melakukan PSU untuk pemilihan calon anggota DPD Provinsi Sumbar 2024 dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

“Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat,” kata Irman.

Setibanya di Tanah Air, Irman mengatakan segera berkonsolidasi dan menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi PSU yang diperintahkan MK melalui putusan Perkara nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. “Ini pertama kali kan dalam sejarah,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.

Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh ma­syarakat, termasuk pemilih. PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK. (fer)