METRO PADANG

Enam Penjara di Sumbar Miliki Pos Pengaduan HAM, Bisa Diakses Langsung Masyarakat

0
×

Enam Penjara di Sumbar Miliki Pos Pengaduan HAM, Bisa Diakses Langsung Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Amrizal Kakanwil Kemenkuham Sumbar

PADANG, METRO–Enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pema­sya­rakatan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Su­matra Barat (Sum­bar) telah me­miliki pos pe­nga­duan Hak Asa­si Manusia (HAM) yang bisa diakses oleh masyarakat.

Hal itu di­ung­kapkan oleh Ke­pala Kantor Wila­yah Hukum dan HAM Sumatra Ba­rat (Sumbar) Am­rizal saat menye­rah­kan sertifikat penghargaan ke­pada enam pim­pi­nan UPT ter­se­but pada Senin (10/6).

“Pos Penga­duan HAM men­jadi fasilitas atau sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membuat pengaduan, pemeriksaan administrasi dan kon­sultasi du­gaan pelanggaran HAM,­” katanya.

Ia menyebutkan enam penjara tersebut adalah Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Bapas Kelas II Bukittinggi, Lapas Kelas IIA Padang, dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.

Baca Juga  DPC Gerindra Padang Sediakan 500 Dosis Vaksin Gratis

Dalam kesempatan itu Amrizal mendorong agar seluruh UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar melakukan hal yang sama. “Saat ini baru enam UPT Pemasyarakatan yang men­­dirikan Pos Pengaduan HAM, kami targetkan da­lam waktu dekat seluruh UPT bisa membentuk pos yang sama,” jelasnya.

Ia menjelaskan kehadiran Pos Pengaduan HAM adalah suatu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 huruf I ayat (4).

Pasal tersebut menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Ma­nusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, dan dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

yang menyebutkan bah­­­wa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab meng­­hormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia.

Ia mengatakan peraturan yang ada telah mengisyaratkan bahwa tang­gung­­­jawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM sepenuhnya ada pada pemerintah.

Baca Juga  Padang Timur Jemput Bola” Antisipasi Stunting

“Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pe­lin­dungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, Kemenkumham RI sebagai instrumen pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal 5 ayat (1) peraturan itu disebutkan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat maka Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM.

Ia menyatakan Kanwil Kemenkumham sebagai perwakilan Kemenkumham RI di daerah berkomitmen untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. (rom)