DHARMASRAYA, METRO – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pengguna sabu, di salah satu rumah di Jorong Ganting, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (27/2) pukul 16.00 wib. Hasil pengecekan tes urine, keduanya positif menggunakan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Hidup Mulia, Kamis (28/2) mengatakan kedua pelaku, SL alias Ajo Jan (36) asal Palo Tabek, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung dan MD RSK alias Riki (38) asal Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
“Ada laporan masyarakat jika terjadi aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Ketika dilakukan pengintaian, petugas melihat kedua pelaku di dalam rumah,” sebut AKP Hidup Mulia.
Ketika dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak bisa mengelak. Sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya dua paket sedang sabu berbentuk butiran kristal bening. Kemudian, satu bong, pipet, 10 lembar plastik klip sedang warna bening, HP dan lainnya.
“Pada saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas kepolisian disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Gunung Medan serta warga. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh Dharmasraya di Pulau Punjung untuk tes urine. Hasilnya positif sabu,” jelasnya,
Kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika
Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (g)














