TAN MALAKA, METRO —Tiga pasangan bukan suami isteri digerebek saat berada di salah satu penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Kototangah. Penggerebekan dilakukan pemuda setempat dan juga pihak Kelurahan, Minggu (9/6) dinihari WIB.
Usai diamankan, selanjutnya pasangan ini dibawa dan dilaporkan ke Satpol PP Padang untuk ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa pasangan tersebut diketahui bukan berstatus sebagai suami-istri. “Mereka yang bukan pasangan suami-isteri tersebut sebelumnya telah diamankan pemuda bersama pihak Kelurahan,” kata Chandra, Minggu (9/6).
Di dalam pengawasan yang sama, di lokasi yang berbeda personel Satpol-PP juga mengamankan sebanya empat pasang pemuda yang nongkrong hingga larut malam.
“Empat pasang muda-mudi lainnya diamankan di kawasan Masjid Al Hakim, karena kedapatan duduk nongkrong berpasang-pasangan hingga larut malam,” ungkapnya.
Chandra menyebut, setelah diamankan tersebut, semuanya dibawa ke Mako Satpol-PP Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan didata.
“Mereka akan diproses sesuai dengan aturan, mereka semua harus dijemput oleh pihak keluarga, dan baru diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya. (brm)






