PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor di tempat persembunyiannya di Desa Batahan Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara, Kamis (6/6) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial UJ (46) yang sudah hampir empat bulan menjadi buronan itu berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kiri pelaku. Selain itu, petugas juga menyita baran bukti Honda Vario yang dicuri pelaku.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris mengatakan, pelaku UJ ditangkap bertepatan dengan diselenggarakannya rangka Operasi Jaran Singgalang 2024.
“Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2024-SPKT RES PASBAR, tanggal 21 Februari 2024,” kata AKP Fahrel Haris, Jumat (7/6).
Dijelaskan AKP Fahrel, pencurian itu terjadi pada Rabu (21/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban bernama Saipul Anwar memarkirkan sepeda motor merk Honda Vario dengan pelat nomor BA 5806 SC di teras Kantor Prioritas Bundaran Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Korban memarkirkan motornya lalu pergi mandi ke dalam kantor tersebut. Setelah selesai mandi, ketika hendak pergi keluar, sepeda motor milik korban yang diparkirkan di teras Kantor Prioritas sudah tidak ada di tempat semula, sehingga korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pasaman Barat,” terangnya.
Menurut AKP Fahrel, berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi untuk mengungkap perkara tindak pidana curanmor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan pada tahap penyidikan, petugas telah mengantongi identitas dan menurut informasinya pelaku berada di Desa Batahan, Kelurahan Sari Kenanga, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara,” ungkapnya.
Saat ini, tegas AKP Fahrel, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaku terpaksa kami hadiahi timah panas karena melawan dan tidak kooperatif. Sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tutupnya. (end)





