BERITA UTAMA

Kejari Mentawai Tahan 2 Tersangka Dana Desa, Rugikan Negara Rp 661 Juta

2
×

Kejari Mentawai Tahan 2 Tersangka Dana Desa, Rugikan Negara Rp 661 Juta

Sebarkan artikel ini

MENTAWAI, METRO–Dua perangkat Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Ne­geri (Kejari) Kepulauan Mentawai dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya, diduga me­lakukan penyelewengan dan penyalahgunaan keua­ngan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katurei, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai ta­hun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Informasi yang di rangkum awak media melalui akun resmi IG Kejari Mentawai Kamis, (6/6 ) menyebut, tersangka berinisial FS selaku Kepala Desa Katurei bersama tersangka PS di­duga telah melakukan pe­nyelewengan dana Desa.

Baca Juga  Pelanggar Prokes di Kota Payakumbuh Disidang di Pengadilan

Kepala Kejari Menta­wai, Heni Agustiningsih mengatakan, pihaknya su­dah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi APBDes Katurei  Kecamatan Siberut Barat Da­ya Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Tersangka FS dan PS disangkakan melakukan penyelewengan dalam pe­ngelolaan keuangan desanya sehingga diduga merugikan keuangan ne­gara se­jumlah Rp661.916. 437. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Padang,” tutupnya. (rul)