BERITA UTAMA

Buruh Beri Waktu Seminggu Pemerintah Cabut Aturan Tapera

0
×

Buruh Beri Waktu Seminggu Pemerintah Cabut Aturan Tapera

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ribuan massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Patung Kuda, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Ribuan massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (6/6). Dalam aksi itu, buruh menuntut Presiden Joko Widodo mencabut aturan Tapera maksimal dalam waktu satu minggu.

Diketahui program Tapera itu baru diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar aturan soal Tapera dicabut maksimal dalam waktu satu minggu.

“Bilamana pemerintah tidak mendengarkan aspirasi daripada teman-teman buruh terkait stop atau batalkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera, maka aksi akan dilanjutkan meluas ke seluruh Indonesia,” ancamnya.

Baca Juga  Pemilik Sabu Asal Tiongkok Didor

Ia menjelaskan beberapa alasan para buruh menolak aturan soal Tapera. Pertama, aturan Tapera tak seperti namanya yang membuat peserta Tapera termasuk Buruh, TNI Polri, ASN mendapat rumah.

Pasalnya, rata-rata upah buruh di Indonesia yakni Rp 3,5 juta tidak cukup jika harus dipotong Tapera sebesar 3 persen yakni di angka Rp 105 ribu perbulannya atau hanya Rp 1,260 juta perbulannya.

“Kalau dikali sepuluh tahun cuma Rp 12,6 juta. Katakanlah 20 tahun dipotong iurannya, hanya Rp 25,2 juta. Mana ada rumah harganya Rp 12,6 juta sampai Rp25,2 juta,” tutur Iqbal.

Baca Juga  Mantan Kajati Sumbar jadi PH Tersangka KPK, Bupati Solsel Pinjam Rp3,2 M ke Yamin Kahar

“Bahkan sekedar untuk mendapatkan uang muka rumah itu tidak mungkin cukup. Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah. Pertanyaan­nya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?” sambungnya.

Oleh karenanya, Iqbal mempertanyakan sikap peme­rintah yang nantinya bakal mengelola potongan 2,5 persen dari upah buruh dan 0,5 persen dari pengusaha lewat aturan Tapera tersebut.

“Yang dikelola oleh pemerin­tah padahal uangnya rakyat, pertanyaannya ada jaminan enggak bakal dikorupsi? Asabri dikorupsi besar-besaran, Taspen korupsi besar-besaran, itu dikelola oleh pemerintah oleh para menteri yang bertanggung jawab, buktinya dikorupsi. Kami masyarakat sipil khususnya buruh, tidak rela uang ini dikorupsi,” pungkasnya. (jpg)