PAYAKUMBUH/50 KOTA

Fraksi Golkar Soroti Terkait Akan Dirumahkannya Tenaga Sukarela

0
×

Fraksi Golkar Soroti Terkait Akan Dirumahkannya Tenaga Sukarela

Sebarkan artikel ini
SOROTI— Juru Bicara Partai Golkar soroti terkait persoalan bakal dirumahkannya Tenaga Sukarela di Dinas Kesehatan.

SUKARNOHATTA, METRO— Setelah mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Pa­yakumbuh terhadap tiga buah Ranperda Kota Pa­yakumbuh Tahun 2024, 7 Fraksi di DPRD setempat menyampaikan panda­ngan umumnya dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/6).

Pada penyampaian itu, Fraksi Golkar sangat me­nyoroti sekali masalah akan dirumahkannya tenaga sukarela di Dinas Ke­sehatan Kota Payakumbuh, mengembalikan gaji THL sesuai upah minimum provinsi serta tunjangan ASN.

“Kita dapat informasi kalau tenaga sukarela di Dinkes akan di rumahkan, bahkan ada yang sudah mengabdi sampai 10 ta­hun. Kami dari Fraksi Gol­kar sangat me­nya­yangkan hal ini, seha­rusnya ini menjadi per­ha­tian kita bersama de­ngan kejelasan status pegawai suka­rela ini. Dan Kami tidak se­pen­dapat dengan itu,” kata juru bicara Fraksi Golkar Wirman Putra.

Dilanjutkannya, “Memandang tugas utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, jadi pa­tut kiranya gaji THL ini dikembalikan sesuai UMP. Karena ditakutkan statusnya dari segi ekonomi tidak sejahtera dan ini adalah amanat undang-undang dan ini adalah hak mereka,” lanjutnya.

Selain itu, Fraksi Gol­kar juga sangat mempertanyakan masalah status aset insenerator yang telah menghabiskan anggaran 1,5 miliar rupiah serta ganti rugi untuk ma­sya­rakat yang terdampak bencana di TPA Regional Payakumbuh.

“Kita minta kejelasan dari Pemko Payakumbuh terkait insenerator ini. Karena kita lihat, saat ini sudah menjadi besi tua. Kami juga mendorong Pemko Payakumbuh untuk segera menyelesaikan masalah ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak TPA Regional,” tutupnya.

Selanjutnya, ke tujuh Fraksi di DPRD Kota Pa­yakumbuh sangat mendukung dan mengapresiasi tiga Ranperda Kota Pa­yakumbuh yaitu Ranca­ngan Pembangunan Jang­ka Panjang Daerah (RPJ­PD) Kota Payakumbuh Tahun 2025 – 2045, Ranca­ngan Pembangunan Industri Kota Payakumbuh Tahun 2024 – 2044 dan Pembentukan Fungsi, Tugas, Sturktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Da­erah.

“Kita berharap Rancangan tiga buah Raperda ini dapat dilanjutkan dalam proses pemba­ha­san bersama antara DPRD dan Pemko Payakumbuh. Dan dapat ditetapkan untuk menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Semoga dengan Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masya­rakat Kota Payakumbuh,” pungkas Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura.

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura Bersama Armen Faindal, dan dihadir anggota DPRD lainnya, Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Yonrefli, OPD serta tamu unda­ngan lainnya. (uus)