METRO PADANG

760 CJH sudah Urus Paspor di Imigrasi

0
×

760 CJH sudah Urus Paspor di Imigrasi

Sebarkan artikel ini

KHATIB, METRO – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2019 terus dilakukan pemerintah. Salah satunya terkait dengan administrasi, seperti pembuatan paspor bagi calon jamaah haji (CJH). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melaporkan, sebanyak 760 CJH dari 11 kabupaten dan kota di Sumbar telah mengurus paspor untuk persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.
”Sudah 760 orang yang kita layani,” kata Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Misri, Rabu (27/2) saat dihubungi.
Ia menambahkan, 11 kabupaten dan kota tersebut ialah, sebanyak 83 pemohon paspor dari Kota Solok, 111 pemohon dari Kabupaten Solok, 36 pemohon dari Solok Selatan, 31 jamaah dari Padang (Arafah), dan 44 pemohon dari Sawahlunto.
Selanjutnya, 59 pemohon dari Padangpariaman, 65 pemohon dari Pesisir Selatan, 69 pemohon dari Pariaman, 42 pemohon dari Sijunjung, 113 pemohon dari Dharmasraya, dan 107 pemohon dari Padang.
Ia menjelaskan, pelayanan pembuatan paspor dibuka pada Sabtu sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Misri menuturkan, dengan dibukanya layanan pada hari Sabtu maka membuka kesempatan banyak bagi calon jamaah untuk memanfaatkan kepengurusan paspor di luar jam kerja.
”Kuota kita batasi hanya 50 orang per hari. Kemudian pengambilan paspor setelah tiga hari kerja terhitung mulai Senin,” tutur Misri.
Pelayanan penerbitan paspor pada CJH ini, kata Misri, dilakukan secara sistem Walk-in (pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi). Hal itu, bentuk upaya kantor Imigrasi untuk mempermudah calon jamaah yang berasal dari daerah-daerah yang tidak ada akses internet (blank spot).
”Sebagian mereka (calon jamaah haji, red) tersebut sudah memiliki paspor dan sebagian diantaranya pemohon baru,” ujar Misri.
Terkait kendala yang ditemui saat pihaknya melayani pengajuan paspor calon jamaah haji, Misri menyebutkan, permasalahan paling umum yang terjadi adalah ketidaksesuaian data dari dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran.
”Kantor imigrasi tidak akan melanjutkan pemprosesan pengajuan paspor bagi calon jamaah haji hingga seluruh data disesuaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena data itu harus sama. Karena produk pengurusan paspor harus sama,” kata Misri. (mil)