DHARMASRAYA, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, mulai melakukan pelipatan surat suara untuk Pemilu 17 April 2019 mendatang di gudang penyimpanan surat suara, Rabu (27/2). Untuk melipat surat suara tersebut.
Sekretaris KPUD Yendrizal mengatakan, petugas pelipatan surat suara ini mencapai ratusan orang dari berbagai nagari di Dharmasraya. Dimana, pelipatan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Surat suara yang dilipat ini sesuai dengan yang kita terima.
“Ada lebih kurang 100 orang lebih yang hari ini melakukan pelipatan surat suara yang dimulai dari surat suara DPD dan setiap mereka menggunakan tanda pengenal yang telah kita berikan,” kata Yendrizal
Ia menyebutkan, bahwa proses pelipatan dimulai dari pembukaan ruangan Surat Suara yang disegel (penyimpanan surat suara-red). Ruangan tersebut dibuka oleh jajaran KPU dan Bawaslu serta pihak Kepolisian.
Diktakan Yendrizal, surat suara yang dilipat saat ini dimulai dari surat suara DPD RI, Capres dan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI, untuk Dharmasraya, seluruh surat suara sudah datang termasuk dengan surat suara pemilihan ulang.
Ia mengatakan, untuk harga satu pelipatan surat suara sangat berbeda dibanding tahun-tahun lalu. Dimana, tahun lalu harga satu surat suara mencapai Rp. 200, hingga Rp.225, sedangkan saat ini harga satu surat suara Rp. 50 hingga Rp100.
“Satu surat suara DPD Rp. 75, Capres Rp.50, dan bagi surat suara DPR, baik itu Kabupaten, provinsi maupun RI, seharga Rp. 100,” ujar Yendrizal.
Sedangkan, total surat suara untuk Capres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi sebanyak masing-masing 146.786. Dimana, pelipatan surat suara tersebut meliputi pemilu 2019, Pilpres, DPR RI (Dapil Sumbar), DPD, DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan DPRD Kabupaten, dalam agenda yang ditetapkan, jadwal untuk penyortiran dan lipat surat suara ini direncanakan mulai tgl 27 Februari sampai dengan 12 Maret 2019.
“Untuk DPRD kabupaten dengan IV dapil ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen di masing-masing Dapil, diantaranya Dapil I, 33.539 + 1.000, dapil II, 33.714 + 1.000, Dapil III, 42.720 + 1.000 dan Dapil IV, 36.814 + 1.000,” ujarnya. (g)