BERITA UTAMA

PKS: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Sesuai UU

0
×

PKS: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Sesuai UU

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA, METRO–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai PKPU yang mengatur batas usia minimal usia calon kepala daerah 30 tahun telah sesuai dengan klausul huruf e Undang-undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. PKS menganggap justru putusan MA soal usia calon Kepala Daerah yang tidak sesuai UU.

Hal tersebut disampaikan merespons putusan MA yang menyatakan Pa­sal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota ber­ten­tangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menilik Pasal 7 huruf e UU No.1 Tahun 2015, tafsir PKPU terhadap klausul sudah sesuai. Karena syarat usia terhitung sejak seseorang sebagai calon kepala daerah,” kata Wasekjen Bidang Hukum & Advokasi DPP PKS Zainudin Paru dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Baca Juga  Percepat Pengembangan Energi Baru Terbarukan, Gubernur Sumbar Dorong Pemerintah Kabupaten Kota Aktif Menjemput Investor

Adapun klausul yang disebut Zainudin sesuai dengan tafsiran Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yakni; “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.”

Adapun putusan ini, bermula dari gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ri­dha Sabana. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.

Baca Juga  Modus Titip Makanan, Pengunjung Lapas Selundupkan Sabu untuk Napi

Putusan MA itu tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kkota dan Wakil Wali Kota tersebut. (jpg)