BERITA UTAMA

Pemuda asal Lampung Gelapkan Mobil Pikap, Modusnya Merental lalu Dijual ke Orang

0
×

Pemuda asal Lampung Gelapkan Mobil Pikap, Modusnya Merental lalu Dijual ke Orang

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN MOBIL—Pelaku LS (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasbar atas kasus penggelapan mobil pikap.

PASBAR,METRO–Nekat membawa kabur satu unit mobil pikap yang dirental lalu men­jualnya kepada orang lain, pemuda asal Lampung ini diringkus Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) di Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasbar.

Saat ditangkap, pemuda berinisial LS (28) yang sempat kabur dari kejaran warga dan Polisi tak bisa lagi mengelak. Pelaku selanjutnya dibawa oleh pe­tugas ke tempat pelaku menjual mobil pikap, sayangnya hingga saat ini mobil korban belum berhasil ditemukan.

“Pelaku diketahui merupakan warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lam­pung,”kata Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resktimnya AKP Farel Haris Rabu (29/5).

Dikatakan AKP Farel,  pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/75/III/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 25 Maret 2024, terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil merek Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam, dengan pelat nomor BA 8527 MQ.

“Mobil pikap itu merupakan milik korban bernama Romi Rahmat (39). Sedangkan aksi penggelepan mobil itu terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah korban yang berada di Jo­rong Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasbar,” ujar AKP Farel.

Baca Juga  Suami Dipenjara, Gantian Istri Jual Sabu & Ditangkap Bersama Lelaki lain

Menurut AKP Farel, mo­dus operandi yang dilakukan pelaku memyampaikan rangkaian perka­taan kebohongan dan bujuk rayu berupa merental mobil digunakan untuk usa­ha, namun tidak dikem­balikan sesuai jadwal dan mengalihkan kepemilikan (menjual) tanpa izin pemilik (korban).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta, sehingga korban melaporkan kejadian yang diala­minya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasbar,” jelas AKP Farel.

AKP Farel menambahkan, sebagai tindak lanjut atas dugaan perkara tindak pidana penggelapan mobil tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dilanjutkan dengan tahap pe­nyelidikan. Kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas saat itu sedang me­lakukan patroli di daerah Nagari Pujorahayu, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan mendapati pelaku sedang melintas di Jalan Lintas Dusun II Nagari Pujora­hayu.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian pe­tugas berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai oleh pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit, petugas dibantu oleh warga setempat melakukan pengejaran dan mencari keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan AKP Farel, sekitar pukul 17.00 WIB sore, saat itu pelaku sedang berjalan di jalan lintas Dusun III Nagari Pujorahayu, kemudian pelaku hendak meminjam handphone dan sepeda motor kepada salah seorang warga Dusun III Pujorahayu, namun tidak dibe­ rikan oleh warga tersebut.

Baca Juga  Pekerja Tambang Ilegal Tewas Tertimpa Batu

“Warga mencurigai ge­rak gerik pelaku yang saat itu sedang berjalan menuju arah Simpang Tugu Wa­yang Pujorahayu. Setelah melihat wajah pelaku, dan disesuaikan dengan foto yang dikirimkan oleh petugas pada saat awal pengejaran, kemudian warga beserta perangkat Nagari Pujorahayu mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Wali Nagari Pujorahayu,” kata dia.

Setelah pelaku diamankan oleh warga, ungkap AKP Farel, perangkat Nagari Pujorahayu langsung menghubungi pihak Polsek Pasaman dan Polres Pasbar. Dalam perkara ini petugas menyita barang bukti berupa satu buah BPKB mobil barang model pikap warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak cadangan mobil dan satu lembar buku keur hasil uji kelayakan mobil.

“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasbar, guna kepentingan pro­ses penyidikan lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pen­jara,” sebutnya. (end)