BERITA UTAMA

Korupsi Dana Desa Rp 441 Juta, Mantan Wali Nagari dan Direktur BUMNag Divonis 2 Tahun Penjara

3
×

Korupsi Dana Desa Rp 441 Juta, Mantan Wali Nagari dan Direktur BUMNag Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
VONIS— Sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap dua terdakwa kasus korupsi APBNagari.

PAYAKUMBUH, METRO–Dua orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) dalam pe­nyer­tan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Ban­jar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima­puluh Kota periode 2018-2021 dengan kerugian ne­gara Rp 441 juta, divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (27/5).

Dalam putusannya, Ma­jelis Hakim men­ja­tuhkan hukuman kurungan penjara Mantan Wali Na­gari Banja Laweh periode 2016-2022.

Namun, vonis yang di­ja­tuhkan Hakim ter­ha­dap terdakwa Prison Ne­fel  se­la­ku Direktur BUMNag Ban­ jar Sakato dan terdakwa Sastri Rais yang  merupa­kan Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022 lebih rendah 1 tahun dari tun­tutan Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Kejak­saan Negeri Payakumbuh.

Pasalnya, terdakwa Pri­son Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.

Baca Juga  Kurir Sabu tak Berkutik di Hadapan Majelis Hakim

Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Payakumbuh, melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik membenarkan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu.

“Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Li­mapuluh Kota yang melibatkan mantan Wali Nagari Banjalaweh 2018-2021 Satri Rais dan Prison Nefel yang merupakan Direktur BUMNag Banjar Sakato, Kabupaten Limapuluh Kota, telah divonis oleh Majelis Hakim. Keduanya divonis bersalah,” ucap Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Selasa (28/5), kepada wartawan.

Baca Juga  Tragis! Ayah dan Anak Tewas Tergilas Truk Tangki

Sementara terkait Vonis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik serta kedua terdakwa masih pikir-pikir.

“Atas putusan Majelis Hakim itu, kita dari JPU pikir-pikir,” tutup Saut.

Sebelumnya diberitakan, keduanya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus du­gaan Korupsi Anggaran Pen­dapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta. (uus)