SUTOMO, METRO–Satu unit bangunan semi permanen yang berdiri di bawah trafo listrik PLN bertegangan tinggi, di jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Padang Timur, didatangi petugas Satpol-PP. Bangunan tersebut digunakan untuk tempat berjualan oleh pemilik, namun bangunan tersebut juga berdiri di atas fasilitas umum.
Hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa, pihaknya mendatangi pemilik bangunan usai dilaporkan oleh masyarakat.
Katanya, bangunan yang berdiri di bawah trafo tersebut merusak trafo, maka akan menyebabkan kebocoran listrik sehingga dapat menyebabkan kebakaran.
“Jika tidak cepat dicegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nanti,” ujar Chandra Eka Putra, Selasa (28/5).
Selain itu, kehadiran Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur ke lokasi, selain memastikan laporan masyarakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.
“Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik, PPNS sudah memberikan penjelasan, alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat paham, selanjutnya pemilik bangunan diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3×24 jam,” kata Chandra.
Chandra juga berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (brm)






