METRO SUMBAR

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2023 dan RPJD 2025-2045

0
×

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2023 dan RPJD 2025-2045

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan RPJD 2025-2045.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar meng­gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranca­ngan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pen­dapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan RPJD 2025-2045. Rapat Paripurna ter­sebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD se­tempat, Kemaren.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Saidani didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Sekretaris Dewan Yuhardi, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna ini Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar dibacakan Sekda Iqbal Ramadi Payana sampaikan, Ranperda tentang APBD tahun 2023 dibagi dalam tiga buku terdiri dari, nota pengantar pertanggungjawaban pe­laksanaan APBD tahun 2003, Ranperda tentang pertanggungjawaban pe­laksanaan APBD 2023 yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI serta laporan keuangan BUMD dan Ranperbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan pen­jelasan terhadap laporan realisasi APBD 2023 sebagai berikut, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 1,266 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 1,255 Triliun Rupiah, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 148,5 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 150,8 Milyar Rupiah. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar 1,114 Triliun Rupiah, de­ngan realisasi sebesar 1,101 Milyar Rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar 3,3 Milyar Rupiah de­ngan realisasi sebesar 3,2 Milyar Rupiah.

Kemudian, Belanja Da­erah dianggarkan sebesar 1,353 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 1,263 Tri­liun Rupiah, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,031 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar 955,2 Milyar Rupiah. Belanja Modal sebesar 147,5 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 139,5 Milyar Rupiah. Belanja Tak Terduga sebesar 2,7 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 954,4 Juta Rupiah. Dan Belanja Transfer sebesar 171,5 Milyar Rupiah dengan realisasi sebesar 168,09 Milyar Rupiah.

Sekda sampaikan lagi, maksud dan tujuan Ranperda tentang RPJD 2025-2045 yaitu, memberikan landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangu­nan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya daerah secara efe­sien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Seterusnya, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah dae­rah maupun antar pusat dan daerah. Menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan daerah. Dan menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangu­nan daerah periode 5 tahun (RPJMD).

Pimpinan Sidang Sai­dani katakan, Rapat pari­purna selanjutnya, tentang Pandangan Umum Fraksi tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Ranperda APBD 2023 dan RPJD 2025-2045. (ant)