PADANG, METRO – Bawaslu Sumbar memproses 57 kasus selama masa kampanye jelang Pemilu. Dari jumlah tersebut kasus terbanyak terkait pidana mencapai 33 kasus.
Anggota Bawaslu, Elliyanti mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut dua sudah diputuskan oleh pengadilan.
“Kasus yang di Bukittinggi, tersangka diputuskan bersalah oleh majelis hakim, terdakwa dihukum tujuh bulan percobaan 10 bulan penjara karena terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye,” katanya.
Sementara itu terangnya, satu kasus lainnya di Kabupaten Solok sudah diputus bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara satu bulan penjara.
“Terdakwa yang juga caleg terbukti menghina caleg lainnya dengan menerbitkan selebaran,” ujarnya.
Selain itu sebutnya, dua kasus lainnya segera disidang, masing-masing di Kabupaten Solok dan Tanahdatar. Bawaslu mendapati pelanggaran-pelanggaran tersebut dari temuan langsung di lapangan dan laporan dari masyarakat.
“Bawaslu kabupaten kota mengirim ke provinsi, terkait temuan dan laporan masyarakat di lokasi mereka,” jelas Eri, salah seorang petugas di Divisi Penindakan Pelanggaran KPU Sumbar.
Ia menjelaskan, pelanggaran temuan Bawaslu terdiri dari satu pelanggaran administrasi, 12 pidana, 5 etik, 7 pelanggaran lainnya total keseluruhan sebanyak 25 kasus. Pelanggaran pidana yang saat ini masih dalam proses yaitu satu di Kabupaten Solok, 1 Padangpariaman dan 1 Pasaman Barat.
“Sedangkan pelanggaran etik, 2 di Pasaman Barat dan pelanggaran lainnya yaitu satu di Limapuluh Kota. Total keseluruhan pelanggaran yang masih dalam proses sebanyak 6 kasus. “Sebagian kasus diserahkan pada pengadilan kabupaten kota yang berkaitan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat ungkapnya, terdapat 32 pelanggaran. Di antaranya 8 kasus administrasi, 21 pidana, 2 etika dan lainnya (1). Pelanggaran yang masih dalam proses penyelesaian yaitu pelanggaran pidana di kabupaten Pasaman Barat dan Sijunjung serta dua pelanggaran etik di Kota Pariaman. (heu)