Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLITIKA

Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dilakukan Lima Hari setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Redaksi
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:19 WIB
RAPAT KERJA— Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

RAPAT KERJA— Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

JAKARTA, METRO–Polemik terkait dengan status calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada 2024 akhirnya tuntas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 harus mundur.

Hal itu disepakati dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan Pilkada di Komisi II DPR, Jakarta, kemarin (15/5). Hadir dalam rapat tersebut pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan keputusan itu, rencana sebelumnya dipastikan berubah. Pekan lalu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat merencanakan caleg terpilih yang maju pilkada hanya diwajibkan menyerahkan surat bersedia mundur setelah dilantik sebagai anggota DPR. Kemudian, pelantikan dimungkinkan dilakukan setelah hasil pilkada diketahui. Formula itu menuai kritik karena dianggap mengakali hukum untuk mengakomodasi calon kepala daerah (cakada) yang kalah agar tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Dalam penjelasannya di DPR kemarin, Hasyim menjelaskan, kewajiban mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah perlu diterapkan untuk memberikan kejelasan. Termasuk kepastian status. “Jadi, agar jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR, DPD,” ujarnya.

Disinggung soal sikapnya yang terkesan tidak konsisten, Hasyim beralasan, dalam setiap rumusan norma hukum terbuka ruang diskusi. Jika dalam diskusi ditemukan implikasi dari penerapan norma yang tidak sesuai, ada ruang penyesuaian.

Sesuai dengan tahapan, pendaftaran Pilkada 2024 dibuka pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024. Nah, begitu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Dokumen pernyataan mundur harus disampaikan lima hari seusai penetapan atau pada 27 September. Surat itu kemudian menjadi basis bagi KPU untuk mengubah surat keputusan terkait dengan caleg terpilih. “Tinggal menunggu partai, siapa yang diusulkan sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyentil Hasyim untuk hati-hati dalam ber-statement. Jangan sampai KPU menyampaikan sikap yang memicu polemik. Sebab, sebagai pelaksana UU, tugas KPU adalah melaksanakan ketentuan UU. “Kami juga kemarin sudah menegur,” ungkapnya.

Doli menuturkan, untuk menghindari polemik, norma dalam PKPU harus sejalan dengan ketentuan. Jika ada pihak-pihak yang berkeinginan berbeda, dia menilai ruang itu bisa diusulkan dalam revisi UU Pemilu ke depannya.

Ketua DKPP Heddy Lugito meminta penyusunan PKPU harus jelas agar tidak memicu multitafsir. Belajar dari pengalaman Pemilu 2024, ketidakjelasan memicu multitafsir yang bisa bermasalah. “Akhirnya berujung pada pengaduan ke DKPP,” ujarnya. Selain regulasi, KPU harus membuat pedoman pelaksanaan yang mudah dipahami. (jpg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dilakukan Lima Hari setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dilakukan Lima Hari setelah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:19 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong
BERITA UTAMA

Mahyeldi Apresiasi Kebijakan Presiden dan Menkeu, TKD 2026 Daerah Bencana Tak Dipotong

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:25 WIB

Distribusikan Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis, Satgas Udara Lanud Sutan Sjahrir Bawa Tim Relawan Doctor Share

Distribusikan Obat-Obatan dan Perlengkapan Medis, Satgas Udara Lanud Sutan Sjahrir Bawa Tim Relawan Doctor Share

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:23 WIB
Mapala STT, Payakumbuh Salurkan Bantuan Korban Bencana

Mapala STT, Payakumbuh Salurkan Bantuan Korban Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:07 WIB
Satreskrim Polres 50 Kota Razia Penambangan Emas di Galugua

Satreskrim Polres 50 Kota Razia Penambangan Emas di Galugua

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:05 WIB
Warga Penerima Manfaat Kembali Terima Bantuan Pemerintah dan Donatur

Warga Penerima Manfaat Kembali Terima Bantuan Pemerintah dan Donatur

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:04 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025