SIJUNJUNG, METRO–Sebanyak 40 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sijunjung ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung. Penetapan anggota PPK terpilih tersebut terbagi pada delapan kecamatan dengan rincian lima orang per kecamatan.
Anggota PPK terpilih di Kabupaten Sijunjung itu ditetapkan setelah KPU Sijunjung melakukan serangkaian tes dan seleksi secara terbuka, mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara.
Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi komisioner, Juni Wandri selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan keputusan KPU Sijunjung itu tertuang pada pengumuman KPU Kabupaten Sijunjung.
Dengan nomor: 16/PP.04-PU/1303/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sijunjung tahun 2024.
