METRO PADANG

Dipanggil Polresta Padang, Manajemen Klinik Athena Padang Mangkir

3
×

Dipanggil Polresta Padang, Manajemen Klinik Athena Padang Mangkir

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah

M.YAMIN, METRO–Pihak klinik kecantikan Athena Padang mangkir dari panggilan pertama Polresta Padang dalam kasus rekayasa pencurian yang dila­ku­kan di klinik tersebut be­berapa waktu lalu yang menimbulkan kega­du­han di kalangan ma­sya­rakat Kota Padang.

Polresta Padang be­ren­cana melakukan pe­manggilan kembali ter­hadap pihak klinik ke­cantikan Athena milik dok­ter sekaligus influencer dr. Richard Lee yang berada di jalan proklamasi, Kecamatan Padang Timur, Kota Pa­dang itu.

Dijelaskan Kasat Res­­­krim Polresta Pa­dang, Kompol Dedy Ar­di­­an­­syah Putra, pe­mang­­gilan tersebut dilakukan usai panggilan pertama yang dilayangkan tidak dipenuhi oleh mereka.

“Pada Selasa (14/5) lalu sudah kita lakukan pemanggilan pertama berdasarkan lapo­ran polisi yang sudah kita terbitkan, kemudian be­berapa waktu lalu, yang ber­sangkutan secara res­mi mengirimkan surat pem­beritahuan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir, kemudian me­minta untuk di re schedule ulang,” kata Kompol Dedy, kepada POSMETRO, Rabu (15/5).

Katanya, saat ini penyidik Polresta Padang sedang menyiapkan administrasi untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap kedua saksi tersebut.

Meski demikian, Kompol Dedy mengatakan sejauh ini, yang bersang­kutan masih cukup koperatif, dengan adanya konfirmasi terhadap panggilan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.

“Sejauh ini yang bersangkutan masih ada konformasi sih, terhadap pemanggilan walaupun tidak hadir tetapi masih ada konfirmasi kepada kita penyidik tentang alasan tidak bisanya yang bersangkutan untuk hadir,” ungkapnya.

Nanti, katanya, jika pang­gilan kedua masih belum diindahkan, maka Polresta Padang terpaksa de­ngan surat perintah membawa paksa yang bersang­kutan ke hadapan penyidik.

“Jadi kalau pemanggilan kedua juga tidak ada itikad baik, maka ya terpaksa kita dengan surat perintah membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Bukan dilakukan penahan, karena status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tegas Kompol Dedy. (brm)