PESSEL METRO–Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan lakukan pengumuman peserta existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024.
Pengumuman itu dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Dari 15 kecamatan di Pessel rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024. Tiga kecamatan tidak di bentuk.
” Tiga kecamatan hasil evaluasi Panwascam exsiting tisak ada kenah hasil evaluasi,” tegas Syafrizal, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Data dan Informasi (SDMO) Bawaslu Pessel. Pada Posmetro, Senin (13/5/2024)
