AGAM, METRO–Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyurati koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), agar melakukan kewajiban mereka, sehingga bisa melakukan kegiatan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam Dandi Pribadi di Lubuk Basung, Kamis (9/5) mengatakan surat telah disampaikan kepada 229 koperasi agar segera melakukan RAT.
“Kita menunggu tanggapan dari pengurus koperasi. Mudah-mudahan koperasi melakukan RAT dan seluruh koperasi melakukan RAT jelang Agustus nanti,” katanya didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agam Nelvi Fauzana.
Ia menambahkan jumlah koperasi di Agam sebanyak 230 unit, telah melaksanakan RAT 76 koperasi dan tidak aktif atau tidak pernah melakukan RAT 84 koperasi.
Untuk koperasi yang melakukan RAT hanya 160 unit tersebar di 16 kecamatan dan 70 koperasi yang belum melakukan RAT pada tahun ini. “Saat ini sudah ada beberapa koperasi yang telah melakukan RAT,” katanya.
