PADANG, METRO – Dinas Sosial Sumbar masih menunggu kejelasan jumlah penerima dan komponen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2019. Pasalnya, hingga saat ini data valid belum turun dan ada kemungkinan berubah dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Sumbar, Abdul Gafar mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan kejelasan mengenai jumlah penerima dan komponen penerima PKH tahun 2019, karena masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Kendati demikian, kata dia, diperkirakan data yang dibutuhkan tersebut akan diterima lebih cepat.
“Kami masih ada data lama (tahun 2018, red). Untuk jumlah penerima PKH 2019 dan komponennya, kami masih belum mendapat kepastian dari pemerintah pusat. Kami masih menunggu kejelasan,” ujar Abdul Gafar, Senin (25/2) saat dihubungi.
Abdul Gafar menyebutkan, setaip tahun PKH yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda. Tahun 2019, penyalurannya akan dihitung berdasarkan beban tanggungan keluarga yang dibagi ke dalam 7 komponen, yakni ada ibu hamil, ada anak dengan pendidikan SD, SMP, SMA, ada lansia, ada penyandang disabilitas dalam sebuah keluarga.
“Jumlah duitnya kan bisa berubah-rubah. Kalau dia sudah pernah menerima tahun lalu, kan gak bisa menerima lagi (untuk tahun 2019, red). Jumlah yang diterima juga tergantung, misalkan disabilitas sebesar Rp1,8 juta,” sebut Abdul Gafar.
Abdul Gafar menambahkan, PKH merupakan bantuan pusat yang penyalurannya langsung ke rekening KPM. Pengerjaan langsung dari pusat dan daerah hanya sebagai penerima saja. Maka, anggaran khusus atau pagunya tidak ditetapkan oleh Pemprov Sumbar.
“Bantuan itu kan dikerjakan langsung oleh pusat, kami di provinsi sifatnya hanya menerima. Jadi anggaran khusus kami tidak punya. Bahkan pusat sudah punya data kemiskinan tersendiri maka mereka langsung yang menetapkan nominal penerima PHK tersebut,” jelas Abdul Gafar.
Sementara itu, realisasi Bantuan Sosial (Bansos) PKH di Sumbar tahun 2018 mencapai Rp50 miliar. Abdul Gafar menambahkan, dari informasinya tahun ini naik. Apabila pada 2018 lalu penerima PKH menerima komponen secara flat namun pada tahun 2019 ini akan berubah kembali per komponen.
“Dari informasinya naik, dan juga ada perubahan yang dilakukan pemerintah pusat karena melihat proses dan evaluasi penyaluran PKH tahun 2018,” tambah Abdul Gafar.
Abdul Gafar berharap, perubahan sistem dalam penyaluran bantuan PKH kepada masyarakat diharapkan tidak dipermasalahkan. Pada intinya penerima nantinya tetap akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan berlaku. Untuk penyaluran PKH ini, sambung dia, dilakukan oleh tiga bank yakni BRI, BNI dan Bank Mandiri. (mil)